SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunggak pembayaran tagihan listrik untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp880 juta kata Manajer PLN Rayon Kudus Kota Agus Suwarsono.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Total tagihan lampu PJU pada bulan November 2014 mencapai Rp2,2 miliar, namun masih ada sisa tagihan yang belum dibayarkan sekitar Rp880 juta,” ujarnya di Kudus seperti dikutip Antara, Rabu (3/12/2014).

Sementara total tunggakan rekening listrik di wilayah PLN Rayon Kudus Kota, kata dia, sebesar Rp1,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, kata dia, Rp880 juta merupakan tagihan untuk lampu PJU dan perkantoran milik pemerintah sekitar Rp100-an juta dan sisanya merupakan pelanggan umum.

Terkait tunggakan tersebut, PT PLN Rayon Kudus berupaya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemkab Kudus agar melunasinya.

Ia berharap semua tagihan Pemkab Kudus pada akhir bulan Desember 2014 sudah terbayar lunas.

“Jika belum lunas, tentunya menjadi catatan tersendiri bahwa kinerja kami soal tunggakan dinilai tidak berhasil menekan angka tunggakan,” ujarnya.

Target maksimal adanya tunggakan dalam sebulan, kata dia, sebesar Rp250 juta, sedangkan saat ini mencapai Rp880 juta.

Sementara total tunggakan untuk semua pelanggan PLN di Kudus pada bulan November 2014 sebesar Rp1,2 miliar.

Apabila tidak ada kejelasan soal pembayaran tagihan listrik tersebut, kata dia, tentunya bisa ditempuh upaya pemutusan sementara sambungan jaringan listrik ke pelanggan.

“Khusus pembayaran listrik dari Pemkab Kudus ketika menunggak memang tidak ada denda administrasi seperti halnya pelanggan umum,” ujarnya.

Kondisi berbeda, lanjut dia, ketika PLN terlambat menyetorkan pajak PJU yang dibayarkan masyarakat lewat rekening tagihan listrik kepada Pemkab Kudus justru dikenakan denda administrasi.

Terkait tunggakan tersebut, lanjut dia, ada beberapa instansi pemerintah yang berkirim surat terkait kehabisan anggaran sehingga belum bisa membayar tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya