SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Layanan kesehatan Solo, BPJS Kesehatan menonaktifkan peserta yang terlambat membayar iuran.

Solopos.com, SOLO–Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terlambat membayar iuran akan diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Surakarta, Bimantoro, menyatakan perubahan ketentuan mengenai pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda itu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 kini tidak lagi dikenai denda 2%, melainkan penjaminan dinonaktifkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dulu peserta yang terlambat diberi waktu hingga enam bulan kepesertaan baru dinonaktifkan. Tetapi, sekarang hanya sebulan langsung nonaktif artinya tidak mendapatkan pelayanan. Kepesertaan peserta baru aktif setelah melunasi tunggakan,” urainya saat konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Hotel Dana Solo, Rabu (29/6/2016).

Pengaktifan kembali juga baru bisa dilakukan setelah peserta membayar denda sebesar 2,5% dari total biaya pelayanan kesehatan dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan atau maksimal Rp30 juta).

“Bagaimanapun juga jika yang bersangkutan sakit dan membutuhkan rawat inap, BPJS tidak akan mempersulit. Lunasilah tunggakan itu dan membayar denda sehingga kepesertaan akan aktif lagi,” urainya.

Hingga saat ini di wilayah kerja BPJS Surakarta total tunggakan iuran mencapai Rp20 miliar. Mayoritas tunggakan berasal dari peserta perorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya