SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Layanan kesehatan Boyolali, sejumlah fraksi di DPRD mempertanyakan perubahan retribusi RSUD kelas III.

Solopos.com, BOYOLALI–Sejumlah fraksi di DPRD Boyolali mempertanyakan nasib peraturan daerah (perda) tentang perubahan retribusi RSUD kelas III di RSUD Banyudono dan RSUD Simo, yang pernah digedok legislatif 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perda perubahan yang digedok Maret 2015 ini dipertanyakan penerapannya karena tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Banyudono dan RSUD Simo.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Boyolali, Ali Hufroni, menjelaskan pelayanan kesehatan kelas III pada kedua RSUD tersebut masih dipungut berdasarkan retribusi yang ditetapkan dalam Perda No.19 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Banyudono dan Perda No.20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Banyudono. Padahal belum lama ini, tepatnya Maret 2015, Pemkab Boyolali dan DPRD telah menyetujui penetapan raperda tentang perubahan dua perda tersebut.

“Di mana dan bagaimana kelanjutan perda tersebut sehingga tahun ini ada raperda baru. Kalaupun ada pembatalan perda, kenapa tidak disampaikan kepada DPRD?” kata Ali, kepada Solopos.com, seusai penyampaian pandangan umum fraksi terkait raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Banyudono dan RSUD Simo, belum lama ini.

Fraksi PKS juga mempertanyakan kenapa dalam naskah akademik tidak dicantumkan bahwa pernah ada raperda perubahan retribusi untuk RSUD kelas III yang pernah ditetapkan bersama menjadi perda. “Nasibnya sekarang bagaimana kami tidak tahu. Kami sangat menyayangkan seakan ada kesengajaan atau penghilangan perda yang pernah ditetapkan,” ujar Ali.

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan hal yang sama setelah Pemkab menyerahkan raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Banyudono dan RSUD Simo kepada DPRD Boyolali, 15 Juli lalu.

“Enam belas bulan lalu Pemkab Boyolali bersama DPRD telah menetapkan perda tentang retribusi pelayanan kesehatan kelas III namun sampai saat ini perda tidak berjalan, bahkan belum ditandatangani bupati. Sejauh ini pihak eksekutif belum ada konfirmasi sama sekali terkait masalah ini,” papar Ketua Fraksi Gerindra, Widodo.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Sunarno, masih berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng terkait masalah dua perda yang pernah ditetapkan dan ranperda yang akan dibahas legislatif. “Ini masih konsultasi ke provinsi,” kata Sunarno, kepada Solopos.com, Selasa (26/7/2016).

Sunarno belum bersedia menjelaskan ujung dan pangkal atau nasib dua perda tentang perubahan Perda No. 19 dan perubahan Perda No. 20 tahun 2011.

“Ya nanti lihat dulu bagaimana hasil konsultasi di Biro Hukum. Kalau sudah, kami baru bersikap bagaimana menyikapi polemik perda dan raperda itu. Ya, memang kemarin masalah ini dibahas agak ramai di legislatif,” ujar Sunarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya