SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi.dok

ilustrasi.dok

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – PT Kereta Api Daerah Operasi Purwokerto memberlakukan tarif parkir progresif di Stasiun Besar Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, guna menekan jumlah kendaraan yang diinapkan atau dititipkan terlalu waktu lama.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Oleh karena keterbatasan lahan, area parkir Stasiun Besar Purwokerto lebih diprioritaskan untuk melayani kendaraan para pengantar atau penjemput yang hanya memerlukan waktu parkir relatif tidak lama. Pengantar atau penjemput maksimal hanya butuh waktu satu hingga dua jam di stasiun,” kata Manager Humas PT KAI Daops 5 Purwokerto Surono seperti dikutip Antara, Kamis (25/9/2014).

Dengan adanya penerapan sistem boarding, kata dia, penumpang baru boleh masuk stasiun satu jam sebelum jam keberangkatan KA, sehingga penumpang tidak terlalu lama menunggu di stasiun.

Jika waktu parkir tidak dibatasi dengan mekanisme penerapan tarif parkir progresif, kata dia, area parkir Stasiun Besar yang sempit akan banyak dimanfaatkan untuk parkir dengan waktu lama atau menginap.

“Keberadaan parkir menginap mengakibatkan stasiun tidak bisa melayani parkir kendaraan pengantar atau penjemput secara maksimal,” jelasnya.

Menurut dia, luas lahan parkir Stasiun Besar Purwokerto hanya sekitar 3.000 meter persegi dengan daya tampung 90 mobil dan 900 sepeda motor, sehingga saat liburan seperti hari Minggu banyak kendaraan pengantar atau penjemput yang tidak bisa masuk karena area parkirnya penuh.

Ia mengatakan bahwa kondisi tersebut juga terjadi saat “peak hour” atau jam-jam sibuk pada pukul 18.00-21.00 WIB terdapat 12 KA yang berhenti di Stasiun Besar Purwokerto dengan jumlah total penumpang yang naik atau turun sekitar 1.500 orang.

“Jika 50 persen saja penumpang tersebut menggunakan kendaraan pribadi, setidaknya dalam waktu tiga jam tersebut ada 250 mobil dengan asumsi tiga orang menggunakan satu mobil. Pernah juga terjadi penumpang ketinggalan kereta karena kendaraannya tertahan tidak bisa masuk area parkir,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, PT KAI Daop 5 Purwokerto menerapkan tarif parkir progresif guna memberikan pelayanan kepada penumpang, sehingga area parkir Stasiun Besar Purwokerto lebih diprioritaskan untuk kendaraan pengantar atau penjemput, bukan untuk parkir dengan waktu lama atau menginap.

Dalam hal ini, lanjut dia, sepeda motor dipungut tarif sebesar Rp1.000 dan mobil Rp3.000 untuk tiga jam pertama, selanjutnya berlaku penambahan tarif sebesar Rp1.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp2.000/jam untuk mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya