SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo menghentikan pelayanan izin gangguan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo menghentikan pelayanan izin gangguan. Izin tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat di bidang bisnis dan usaha.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penghentian pelayanan izin gangguan atau HO dilakukan berdasarkan Permendagri No.19/Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No.27/Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No.22/Tahun 2016.

“Izin gangguan di daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berbisnis di Indonesia sehingga regulasi terkait perlu dicabut,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pengaduan DPMPT Kulonprogo, Junihardi Tri Sarjono, Sabtu (10/6/2017).

Junihardi mengungkapkan, peraturan yang ditetapkan Menteri Tjahjo Kumolo itu berlaku sejak 30 Maret 2017 lalu. Meski begitu, permohonan yang telah masuk sebelum tanggal itu tetap diproses sebagaimana mestinya. “Itu dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemohon izin,” ujar Junihardi.

Junihardi menambahkan, DPMPT Kulonprogo juga melaksanakan kebijakan Pemda DIY yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang tindak lanjut pencabutan ketentuan mengenai penyelenggaraan izin gangguan.

Upaya pengawasan dan pengedalian selanjutnya dilakukan melalui izin lingkungan. Komponennya antara lain Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya