SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional (Divre) VI Jawa Tengah dan DIY terus memberikan edukasi bahwa saat sakit jangan langsung ke rumah sakit, tetapi dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Persepsi masyarakat setiap sakit langsung ke rumah sakit. Padahal seharusnya dapat menerapkan rujukan berjenjang,” kata Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Andayani Budi Lestari seperti dikutip Antara, Selasa (23/9/2014).

Hal tersebut disampaikan di sela-sela pertemuan evaluasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semester I tahun 2014 Provinsi Jateng dan DIY di Hotel Gumaya Semarang.

Andayani menyebutkan hasil evaluasi dalam semester I tercatat ada sekitar 70% dari pasien yang berada di rumah sakit sebenarnya dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Ia menjelaskan dengan banyaknya pasien yang seharusnya dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, tetapi justru rawat inap di rumah sakit, menjadikan jumlah kamar penuh.

“Oleh karena itu, kami terus melakukan edukasi terus menerus termasuk kepada media,” katanya seperti dikutip.

Terkait dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan, Andayani menyebutkan saat ini di Jateng-DIY tercatat 56 persen dari total penduduk atau sebanyak 20.134.144 jiwa.

“Sekarang ini ada sekitar ada 4.000 orang per hari yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan yang perlu diwaspadai adalah banyaknya calo yang menawarkan pembuatan kartu BPJS,” katanya.

Akibat adanya calo tersebut, peserta dikenai biaya pembuatan dan tidak mengetahui hak serta kewajiban setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Begitu sudah mendaftar, maka kepesertaannya adalah melekat tidak selesai dengan hanya membayar premi sekali dan itu yang tidak ‘clear’ dijelaskan oleh calo. Apalagi dengan rawat inap, maka biayanya adalah 20 tahun dari premi jika ‘unit cost’ rumah sakit lebih Rp7 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya