SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, Seno Samodro. (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Bupati Boyolali Seno Samodro angkat bicara terkait penyetopan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Simo, Boyolali.

Penyetopan layanan itu dilakukan BPJS per 9 Desember 2019 atau tepat setelah RSUD tersebut menempati bangunan baru di sebelah utara Perempatan Tegalrayung, Desa Pelem, pasca relokasi. Seno mengatakan untuk menutup biaya yang seharusnya dikaver BPJS, Pemkab Boyolali memiliki dana cadangan senilai Rp10 miliar dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu hanya kendala BPJS belum cair, terus kami gunakan dana cadangan, kalau cuma Rp10 miliar sih ada,” ujar Seno ketika ditemui Solopos.com seusai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-69 DPRD, Minggu (29/12/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

MU Mengancam Posisi Chelsea di 4 Besar Liga Inggris

Masalah operasional pascarelokasi rumah sakit tak hanya sekali ini terjadi. Catatan Solopos.com pertengahan 2016 lalu, relokasi RSUD Banyudono ke Kecamatan Andong juga memantik masalah serupa. Belum tersedianya jaringan Internet di RSUD Andong saat itu menghambat proses pengolahan data administrasi.

Pengolahan data, khususnya terkait layanan kesehatan seperti JKN-BPJS, keuangan, dan data pemakaian obat pasien masih dilakukan di gedung RSUD di Banyudono. Data itu harus dibawa bolak-balik Andong-Banyudono.

Ditanya apakah tidak ada evaluasi dari proses relokasi sebelumnya, Seno kembali menegaskan bahwa relokasi RSUD Simo dari Desa Simo ke Desa Pelem sudah direncanakan jauh-jauh hari. Sehingga Bupati menolak jika relokasi itu dianggap terlalu dipaksakan hanya karena kemudian menghadapi problem pada pelayanan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Boyolali Ratri S. Sulvivalina mengatakan langkah antisipasi sudah dilakukan Pemkab Boyolali terkait pencabutan kepesertaan BPJS RSUD Simo pascarelokasi. Yakni menyiapkan anggaran khusus untuk pasien yang sudah rutin berobat ke RSUD Simo.

“Anggaran untuk pelayanan dokter dan perawat dialihkan untuk pasien yang rutin kontrol ke RSUD Simo namun tidak lagi dikaver BPJS,” katanya.

Resmikan Pasar Johar Semarang, Jokowi Minta Pembangunan Dilanjut

Namun untuk pasien baru, Lina mengatakan harus menggunakan rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika fasilitas kesehatan di tingkat sebelumnya sudah mengetahui RSUD Simo tidak lagi menerima pasien BPJS, rujukan seharusnya dialihkan ke rumah sakit lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya