SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, BOYOLALI -- Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di RSUD Simo, Boyolali, disetop sejak rumah sakit daerah itu dipindah ke lokasi baru di Desa Pelem, Simo, beberapa waktu lalu.

Hal itu sempat dikeluhkan warga yang kecele karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan penyetopan layanan BPJS tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu warga, Nur Fauzan, mengungkapkan beberapa waktu lalu ia membawa ibunya ke RSUD Simo karena kondisinya gawat. Namun saat itu, sang ibu tidak bisa menggunakan kartu BPJS dan justru diarahkan ke kategori pasien umum.

“Kalau kemudian pasien ingin hak BPJS-nya harus [mengurus] APS [atas permintaan sendiri] yakni pasien minta dipulangkan atas permintaannya sendiri dan mendaftar ulang di rumah sakit yang menerima BPJS,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (27/12/2019).

Di sisi lain, Nur mengatakan rujukan BPJS dari RSUD Simo ke rumah sakit lain juga tidak bisa diterapkan karena sudah telanjur terdaftar sebagai pasien umum.

Kabar Duka: Anak Mantan Kiper Timnas Markus Horison Meninggal Dunia

Kabid Pelayanan Rujukan BPJS Kesehatan Boyolali, Niyan Lestari, membenarkan kerja sama BPJS Kesehatan dan RSUD Simo disetop per 9 Desember 2019 atau pada hari pertama operasional rumah sakit tersebut di lokasi baru.

Namun demikian, Niyan menegaskan pasien katagori gawat darurat tidak boleh ditolak ketika datang berobat. “Meski tidak kerja sama namun untuk kasus gawat darurat tetap bisa ditagihkan,” tutur Niyan ketika ditemui Solopos.com di Kantor BPJS Kesehatan, kawasan Boyolali Kota, Jumat (27/12/2019).

Kriteria gawat darurat itu ditentukan oleh dokter di UGD RSUD setempat dan bukan oleh keluarga pasien. Sementara itu, prosedur rujukan bagi pasien baru selain dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat ini sudah dilakukan ke RSUD lain yang bekerja sama dengan BPJS.

Rumah sakit pun bisa menerbitkan rujukan antarrumah sakit untuk pasien yang sudah berobat rutin ke RSUD Simo termasuk untuk layanan poliklinik dan rawat inap.

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Ternyata Anggota Polri

Ditanya soal alasan penyetopan, Niyan mengatakan sesuai peraturan yang berlaku, kerja sama rumah sakit dan BPJS harus disertai surat izin operasional rumah sakit bersangkutan.

“Karena pindah lokasi, izin operasional lama memang sudah tidak berlaku, kerja sama bisa dilanjutkan setelah pihak rumah sakit mengurus izin operasional yang baru kepada kami,” kata dia.

Terpisah Direktur RSUD Simo, F.X. Kristandiyoko, membenarkan belum menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan. “Dokumen belum lengkap namun kalau izin sudah ada,” ujarnya.

Kerja sama itu, imbuh Kris, baru bisa dilakukan setelah RSUD bersama BPJS melakukan re-credentialing atau peninjauan ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya