SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kendati panjang lebar membantah dalil Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin hanya memohonkan satu permintaan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan keterangan penutup kliennya dalam sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia membacakan permohonan tersebut setelah dua koleganya, I Wayan Sudirta dan Luhut Pangaribuan. Ketiga advokat beken tersebut bergiliran membantah tudingan-tudingan kepada Jokowi-Maruf, khususnya pelanggaran yang diklaim terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Materi yang dibacakan adalah respons atas permohonan Prabowo-Sandi versi 10 Juni yang mencantumkan 15 petitum kepada MK. Meski demikian, Jokowi-Ma’ruf tetap melontarkan keberatan dengan permohonan perbaikan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara di MK.
Kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf membacakan keterangan setelah termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan jawaban. Saat ini, tengah berlangsung pembacaan keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Silakan lanjut Bawaslu,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam sidang pemeriksaan hari ini, pemohon Prabowo-Sandi diwakili oleh kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya