SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito mengaku pernah memberikan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) kepada mantan ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa. Uang itu ia serahkan di ruang kerja Ketua PN Semarang saat Purwono masih menjabat.

Hal tersebut diungkap Lasito saat memperoleh kesempatan menyampaikan pertanyaan kepada Purwono yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap hakim oleh bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7/2019). “Apakah saya pernah menyerahkan uang dolar di ruangan Ketua? Faktanya saya menyerahkan uang dolar,” tukas Lasito kepada Purwono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertanyaan Lasito tersebut kemudian dibantah oleh Purwono yang saat ini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Lasito sendiri meminta Purwono menjawab jujur karena sudah disumpah dalam persidangan tersebut. “Jangan seolah-olah saya bertanggung jawab sendiri,” tukasnya.

Purwono juga membantah pertanyaan Lasito bahwa dirinya pernah memanggil Lasito berkaitan dengan kasus praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi yang kala itu masih aktif sebagai bupati Jepara.

Terungkap pula dalam sidang yang sama bahwa bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dikenalkan kepada Purwono Edi Santosa yang kala itu masih menjabat sebagai ketua PN Semarang oleh salah seorang pejabat Mahkamah Agung (MA). Perkenalan terjadi sebelum ia mengajukan permohonan praperadilan yang diduga berujung suap kepada hakim yang mengadili perkara tersebut.

Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh mantan Ketua PN Semarang itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim nonaktif Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara itu menjelaskan pertemuan itu terjadi sekitar dua pekan setelah dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang pada 2017.

Pejabat yang mengenalkan bupati Jepara kepada dirinya itu, kata Purwono ialah Fauzan, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Perdilan Agama Mahkamah Agung. “Datang ke kantor, memperkenalkan diri dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung,” katanya.

Dalam pembicaraan tersebut, kata dia, Fauzan menyatakan Bupati Marzuqi akan mengajukan praperadilan berkaitan dengan status tersangka yang disandangnya. Purwono mengaku mempersilakan jika Marzuqi akan mengajukan praperadilan dan tidak ada pembahasan lain dalam pertemuan itu.

Dalam kesaksiannya itu, Purwono membantah pernyataan Marzuqi yang menjanjikan sesuatu dalam mengadili perkara praperadilan itu. Purwono juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Hakim Lasito yang ditunjuk untuk mengadili gugatan praperasilan Marzuqi itu, setelah penunjukan hakim. Menurut dia, ketua pengadilan tidak mengintervensi perkara setelah penunjukan hakim dilakukan.

Hakim Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan US$16.000. Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya