SOLOPOS.COM - Tersangka berinisial AT, 19,warga Matesih (kiri) saat dimintai keterangan polisi di Mapolres Karanganyar, Rabu (24/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Tersangka berinisial AT, 19,warga Matesih (kiri) saat dimintai keterangan polisi di Mapolres Karanganyar, Rabu (24/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR – Seorang warga Matesih berinisial AT, 19, ditangkap polisi karena melarikan remaja putri berinisial D, 14, di pinggir jalan kawasan Kartasura, Sukoharjo, Senin (22/10/2012) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka melarikan korban ke Semarang selama sekitar satu bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, tersangka berkenalan dengan korban sekitar akhir September 2012. Selanjutnya, mereka sering bertemu dan bersepakat menjalin hubungan asmara. Setelah bertemu beberapa kali, tersangka melarikan korban ke tempat saudaranya di Semarang.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan perkenalan tersangka dengan korban terjadi pada Senin (24/9/2012) lalu. Korban sering berkeluh-kesah kepada tersangka mengenai kondisi keluarganya. Korban mengaku tidak betah tinggal di rumah sehingga tersangka membujuknya untuk pergi ke Semarang. “Mereka memang berpacaran, tersangka melarikan korban selama sekitar sebulan di Semarang,” ujarnya, Rabu (24/10/2012).

Tersangka melarikan korban dengan menaiki bus barang yang dicegat di pinggir Jl Solo-Tawangmangu. Sesampai di Terminal Tirtonadi, mereka berganti naik bus menuju rumah saudara tersangka yang berada di Semarang. Setelah beberapa hari menginap di rumah saudara tersangka, korban bekerja di sebuah rumah makan. Namun karena tidak betah, korban keluar dari pekerjaannya. “Tersangka dan korban bersepakat pulang ke kampung halaman menaiki bus. Setelah turun di Kartasura, Sukoharjo, kebetulan paman korban mengetahuinya dan langsung melapor ke Polsek Kartasura,” paparnya.

Korban tercatat sebagai pelajar kelas XI salah satu SMP di Karanganyar. Sementara tersangka bekerja sebagai karyawan perusahaan pengiriman barang di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman selama 12 dan tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya