SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

SLEMAN—Larikan Ipad dan Sepeda, Waria Ditangkap Polisi. Informasi yang dihimpun Harian Jogja, Senin (27/5/2013) tersangka yang lebih senang dipanggil Agnes itu memang baru berkenalan sekitar satu bulan terakhir dengan korban. Keduanya sempat berboncengan sepeda lipat milik korban pada bulan April lalu.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Seusai boncengan dan sampai di rumah Hilda yang berstatus sebagai mahasiswa itu, Agnes sempat meminjam sepeda lipat dan Ipad. Korban tidak curiga karena tersangka sudah berjanji akan mengembalikan.

Kendati demikian saat  waktu jatuh tempo pengembalian barang pinjaman dijanjikan, kedua barang tersebut belum juga dikembalikan kepada korban. Pihak korban sempat menanyakan ke tersangka namun tidak ada respon samasekali dan tersangka justru berbelit-belit. Hilda berusaha mencari informasi melalui teman tersangka seputar barangnya yang dipinjam. Tetapi betapa terkejutnya diketahui korban telah menjual kedua barang pinjaman itu. Hilda kemudian melaporkan kejadian itu Mapolsek Bulaksumur.

Kapolsek Bulaksumur Kompol Rujiyanto menjelaskan penangkapan tersangka sebagai tindaklanjut laporan korban dan penyelidikan beberapa saksi. Menurutnya, barang bukti Ipad dan sepeda lipat yang sudah dijual sudah disita sebagai barang bukti. Atas tindakan yang diperbuat pelaku dikenakan pasal  372 dan 378 KUHP.

“Petugas kami melakukan penangkapan di rumahnya wilayah Umbulharjo Jogja. Saat dimintai keterangan, dia [pelaku] mengaku terpaksa menjual keduanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Senin (27/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya