SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Joko, 20, warga Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat Polsek Kalasan. Remaja ini ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena telah membawa lari sekaligus menyetubuhi seorang gadis, sebut saja Cinta, 16, pada pekan lalu.

Informasi yang dihimpun, Minggu (9/2/2014) Joko dan Cinta sebenarnya merupakan pasangan kekasih. Hanya saja Joko sudah melebihi ambang batas dalam berhubungan. Bahkan Joko sudah berani membawa kabur Cinta selama sembilan hari tanpa ijin orangtuanya. Kurun waktu sejak Senin (20/1/2014) hingga Rabu (29/1/2014) itulah Joko membawa kabur gadis yang sekolah pada salah satu SMK di Kalasan itu.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Selama sembilan hari itu pula Joko melakukan aksi bejatnya pada Cinta dengan menyetubuhinya berkali-kali. Tercatat dalam pemeriksaan polisi Joko menyetubuhi Cinta di penginapan, kemudian dilakukan pada rumah saudara dan temannya. Belum puas, Joko melakukannyta lagi di gubuk tengah sawah sekitar perbatasan Klaten-Kalasan.

Kasi Humas Polsek Kalasan Aiptu Sarkowi, menjelaskan pihaknya sudah menangkap Joko di rumahnya pada pekan lalu. Penangkapan itu atas dasar laporan orangtua korban yang melaporkan Joko yang karena tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya. Meski tersangka dan korban sama-sama warga Klaten, tetapi dilaporkan ke Polsek Kalasan karena kejadian perkara di Kalasan tempat kos korban.

“Hasil pemeriksaan, korban pergi dari rumah bersama pelaku sejak 20 Januari sampai 29 Januari 2014,” terang dia Minggu (9/2/2014).

Ia menambahkan pada Rabu (29/1/2014) silam, Joko sempat memulangkan Cinta ke rumahnya yang juga sama-sama di Klaten. Warga yang sudah mendapatkan informasi terkait ulah Joko pun merasa kesal. Sejumlah warga sempat mengejar Joko, tetapi berhasil melarikan diri. Korban tidak sempat membawa motornya, kemudian tertinggal di dekat rumah Cinta. Keberadaan motor itu menjadi petunjuk polisi untuk menangkap Joko. Usai ditangkap Joko pun diperiksa secara intensif.

Kepada penyidik Joko justru berkilah membawa kabur Cinta. Kepergian mereka berdua, menurut Joko, atas permintaan Cinta. Keduanya sempat berjalan-jalan seperti makan bersama dan membeli durian.

“Saat kami mintai keterangan, dia mengaku korban yang minta dijemput dan diantar ke rumah teman. Kemudian dia mengajak hubungan intim, berjanji akan menikahi,” lanjutnya.

Saat ini Joko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalasan. Ia dikenakan pasal 332 KUHP. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya