Solopos.com, JAKARTA -- Demi mengendalikan penyebaran virus corona dan mencegah masuknya varian baru virus corona, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelarangan bagi warga negara asing atau WNA masuk ke Indonesia selama 14 hari ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan perpanjangan larangan masuknya WNA ke Indonesia menyatakan kebijakan itu atas persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Presiden [Jokowi] menyetujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi kalau sekarang 1 Januari - 14 Januari, diperpanjang dua kali 7 hari sehingga 14 hari lagi diberlakukan," kata Airlangga dalam konferensi pers dari kantor presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021).
PPKM Dimulai, Gubernur Ganjar Ngoprak-Oprak Warga Pakai Masker
Diketahui, pemerintah Indonesia menutup sementara kedatangan WNA ke Tanah Air terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Meskipun demikian, penutupan sementara akses masuk bagi WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
6 Jam, Gunung Merapi 17 Kali Gugurkan Lava Pijar
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan untuk mengendalikan penularan Covid-19, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Menembus 10.000 Kasus
Airlangga menyatakan kebijakan itu perlu dilakukan karena kasus penularan Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Bahkan, penambahan kasus Covid-19 harian saat ini telah menembus angka 10.000 kasus.
"Kita monitor kasus Covid-19 secara akumulatif sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR 2,93 persen dan positivity rate 12,73 persen, sedangkan kasus aktif 14,84 persen," ujar Airlangga.
Ingat! Jika Sudah Sembuh dari Covid, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Menurut dia, peningkatan kasus Covid-19 ini terjadi setelah adanya libur panjang pada akhir Oktober tahun lalu sampai dengan pascalibur Natal dan tahun baru 2021.
"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait kenaikan ini penting untuk diadakan kedisiplinan di masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Pemerintah juga menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat antara 11-25 Januari," paparnya.
PPKM Dimulai, Omzet Pedagang Pasar Bunder Sragen Diprediksi Turun 40%-50%