SOLOPOS.COM - Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju perlahan melintas di persimpangan Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2023). (Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, SOLO-Masyarakat harus tahu bahwa putar balik di jalan tol itu dilarang. Berbeda dengan jalan raya biasa, di jalan tol putar balik arah bisa dikenakan saknsi.

Seperti diketahui bahwa jalan tol memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh penggunanya. Salah satu aturan tersebut adalah dilarang putar balik dengan alasan apa pun.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Bayangkan saja, ketika hendak putar balik dan kendaraan harus menurunkan kecepatan, padahal posisinya berada di lajur paling kanan atau lajur cepat untuk mendahului.

Belum lagi kendaraan dari lawan arah yang melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kanan, sehingga potensi kecelakaan yang disebabkan oleh putar balik itu sangat besar.

 

Aturan Putar Balik di Jalan Tol

Selain membahayakan, larangan putar balik balik di jalan tol juga dibarengi dengan adanya sanksi. Jika nekat putar balik akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Seperti dikutip dari laman toyota.astra.co.id, putar balik atau balik arah hanya boleh dilakukan oleh petugas dan bukan oleh pengguna jalan umum.

Sementara itu, aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

 

  1. rambu perintah atau rambu larangan;
  2. Marka Jalan;
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. gerakan Lalu Lintas;
  5. berhenti dan Parkir;
  6. peringatan dengan bunyi dan sinar;
  7. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  8. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.”

 

Pada setiap akses putaran atau U-turn sudah ditempatkan rambu larangan karena itu diperuntukannya hanya untuk petugas.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Kamu harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

 

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  1. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  2. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  3. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

 

Misalnya, kamu dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur).

Sistem akan membaca ini termasuk dalam AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya