SOLOPOS.COM - Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). (Antara-Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA -- Menindaklanjuti larangan mudik oleh pemerintah, semua kendaraan yang hendak keluar dari DKI Jakarta akan diminta untuk putar balik. Ini merupakan strategi Polri untuk menghalangi warga DKI Jakarta yang berencana pulang kampung, baik pada Ramadan maupun Idul Fitri.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, mengatakan bahwa strategi yang akan dilakukan adalah dengan penyekatan kendaraan. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, semuanya akan disuruh putar balik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Indonesia Hampir Tembus 1.000

Menurut Benyamin, penyekatan itu dilakukan untuk menindaklanjuti larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Ekspedisi Mudik 2024

"Kami bakal melakukan penyekatan terhadap semua kendaraan yang akan keluar dari Jakarta," ujar Benyamin, Selasa (21/4/2020).

Berulah, 9 Napi Asimilasi Jateng Dipenjara Lagi, Termasuk di Solo

Untuk menegakkan larangan mudik, dia menegaskan seluruh kendaraan yang hendak keluar dari DKI Jakarta bakal diminta untuk putar balik lagi. Selain itu, Polri juga akan menjaga ketat seluruh ruas jalan untuk memastikan larangan mudik tahun ini ditaati masyarakat.

Menurut Benyamin, jika ada urusan mendesak di kampung halaman, masyarakat harus meminta izin dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Jika warga sudah mendapatkan izin tersebut, baru mereka diperbolehkan untuk melintas.

Tertular di Jakarta, 4 Tenaga Medis RSUP Dr Sardjito Jogja Positif Covid-19

"Harus ada izin dulu dari Satgas Penanganan Covid-19 Pusat yang ada di BNPB itu. Kalau ada izin, kami perbolehkan untuk lewat," katanya.

Kendati demikian, Benyamin mengatakan bahwa penyekatan jalan tersebut hanya berlaku untuk warga pengguna kendaraan pribadi dan umum baik roda dua maupun roda empat. Artinya larangan melintas dan perintah putar balik hanya berlaku untuk kendaraan yang hendak mudik.

3 Pasien Positif Covid-19 di Boyolali, 7 PDP Meninggal, Ini Daftarnya

Sementara untuk kendaraan pengangkut bahan pokok, tetap diizinkan untuk melintas agar roda perekonomian tetap berjalan di DKI Jakarta. "Kalau kendaraan pengangkut sembako, BBM, itu tidak kami larang, agar tetap berjalan ekonomi ini," ujarnya.

Ancaman Penjara

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU No. 6/2018 soal Kekarantinaan Kesehatan. Orang yang nekat mudik bisa kena hukuman paling berat kurungan penjara.

Yuli, Ibu Miskin yang 2 Hari Tak Makan di Serang, Meninggal Dunia

"Sanksinya itu ada di UU Karantina No 6/2018 ada itu. Saya enggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ. Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan," kata Budi.

Terlepas dari perintah agar kendaraan putar balik, pelanggar larangan mudik akan dikenai sanksi berat. Bila dilihat dari UU No 6/2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta.

Pemprov: Pasien Positif Covid-19 RSUD Pandan Arang Boyolali 2 Orang

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," begitu bunyi pasalnya.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya