SOLOPOS.COM - Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah benar-benar serius menerapkan larangan mudik, bahkan saat ini sedang menggodok penerapan sanksi bagi warga yang nekat mudik lebaran tahun 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan saat ini teknis pengetatan mobilitas warga selama libur lebaran masih digodok.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik tahun ini. Bahkan di surat edaran nomor 12 tahun 21 diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi. Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik lebaran nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ujar Wiku dalam siaran langsung di YouTube Setpres, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Waduh, Ada Ganja Dijual Dalam Bentuk Saset, Pelajar Jadi Target

"Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antara kementerian dan lembaga," ujarnya dilansir Detik.com.

Wiku juga menjelaskan soal penerapan GeNose yang tercantum dalam SE 12 tahun 2021 itu. Kemudahan pemeriksaan Covid-19 dalam SE tersebut terbit berdekatan dengan larangan mudik lebaran 2021. Atas hal tersebut pemerintah juga bakal mengatur teknis operasional untuk menghindari lonjakan kasus di momen lebaran.

Baca juga: Muhammadiyah Imbau Warganya Salat Tarawih di Rumah Saja

"Mengingat adanya konsekuensi dari kemudahan syarat akses menggunakan GeNose dan larangan mudik. Kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan mempertimbangkan hal ini, untuk menghindari lonjakan kasus saat periode lebaran. Oleh karena itu mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya. Namun pada prinsipnya setiap kebijakan disusun berbagai pertimbangan. Termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya," ujar Wiku.

Seperti diketahui larangan mudik lebaran bagi seluruh kalangan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya