SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Larangan penjualan miras di pengecer ditentang FKPMBSI.

Solopos.com, JAKARTA – Larangan penjualan minuman beralkohol dinilai justru memopulerkan minuman ilegal oplosan yang berbahaya, serta berdampak buruk pada sektor pariwisata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI) menolak adanya pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di pengecer.

Protes itu sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ketua FKPMBSI Nur Khasan mengatakan peraturan itu tidak memperhatikan hak pedagang untuk menjual minuman beralkohol yang legal dan sah sesuai peraturan dan perizinan di Indonesia.

“Hal itu justru menutup akses konsumen atas minuman beralkohol yang resmi dan aman dikonsumsi. Akibatnya konsumen beralih ke minuman oplosan yang berbahaya,”ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat(20/3/2015).

Menurut dia, peraturan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat kecil, yakni pedagang eceran tradisional yang langsung dirugikan.

Selain itu, beleid dianggap menciptakan diskriminasi dengan memberi hak istimewa kepada pengusaha besar supermarket dan hipermarket di kota besar. Di sisi lain mengabaikan hak berdagang pedagang kecil di pelosok Indonesia.

Kebijakan, lanjutnya, juga berdampak pada sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, kafe, dan bar, yang bergantung pada pasokan barang legal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya