Larangan merokok diterapkan Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA — Kota Jogja akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya mengendalikan produk dan asap rokok. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (6/2/2017). Kendati demikian beberapa area KTR ada pengecualian sebagai bagian dari kesepakatan politik antar anggota pansus.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Baca Juga : LARANGAN MEROKOK : Ingat! Merokok Sembarangan Denda Rp7,5 juta
Pengecualian itu seperti fasilitas olah raga dalam ruangan atau gedung, masih dibolehkan untuk promosi produk rokok. Dwi menyadari Kota Jogja belum siap menerapkan KTR sepenuhnya.
“Tapi Perda ini cukup bagus sebagai langkah awal,” kata Dwi Budi seusai rapat paripurna pengesahan Perda KTR, kemarin (6/2/2017).
Selain itu, pengecualian juga terjadi di tempt umum seperti pasar, terminal, stasiun, stasiun kereta api, tempat wisata, kantin tempat kerja, dan hotel. Meski kawasan itu masuk KTR namun tidak ada larangan penjualan rokok. Lalu, pabrik rokok juga menjadi pengecualian.
Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo mengapresiasi dewan yang telah menyelesaikan Perda KTR. Selama setahun kedepan, pihaknya segera mensosialisasikan payung hukum tersebut kepada masyarakat. Namun demikian, Sulis mengaku Peraturan Wali Jogja tentang KTR yang sudah berjalan tetap berlaku meski perdanya baru disahkan, kecuali jika ada materi perwal bertentangan dengan Perda.
“Kalau memang harus dibuatkn perwal lagi, ya kita siapkan nanti,” kata Sulis. Ia menegaskan Perda KTR bukan melarang orang merokok, melinkan mengatur agar yang tidak merokok juga merasa nyaman. “Jadi semua bisa saling menghormati,” ujarnya.