SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Diberlakukannya larangan merokok saat mengemudi atau berkendara oleh polisi mendapat tanggapan miring dari sejumlah warga Wonogiri. Menurut mereka aturan itu hanya berdasar subjektivitas polisi, sehingga diyakini tidak akan efektif menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Bahkan, ada yang menyebut aturan tersebut ngawur.

Tanto, 40, warga Purworejo, Kecamatan Wonogiri, kepada Solopos.com, Rabu (3/4/2019), mengatakan pada prinsipnya tak mempermasalahkan aturan yang dibuat untuk kepentingan umum. Selaku warga negara yang baik harus menaati aturan tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tanto menilai penindakan terhadap pengemudi atau pengendara yang merokok perlu dikaji ulang. Polisi seharusnya meneliti atau menganalisis terlebih dahulu sebelum menyimpulkan merokok saat mengemudi atau berkendara dapat mengurangi konsentrasi.

Tanto menyebut kesimpulan merokok saat mengemudi atau berkendara menyebabkan konsentrasi berkurang tidak sepenuhnya benar. Faktanya berbicara sebaliknya. Bagi perokok aktif, merokok saat mengemudi jarak jauh misalnya, justru membuat sopir tidak mengantuk. Mereka melakukan hal itu untuk mengusir kepenatan. Apabila mereka tidak merokok justru mengantuk, sehingga bisa meningkatkan potensi lakalantas.

“Saya punya pengalaman pribadi soal itu. Waktu itu saya bersama keluarga pergi ke Jakarta menumpang mobil. Sopir saya minta tak merokok karena mobil ber-AC. Dua hingga tiga jam perjalanan sopir minta istirahat sebentar karena mengantuk. Dia bilang kalau enggak merokok malah mengantuk. Setelah itu saya membolehkan dia merokok asal kaca pintu sedikit dibuka,” kata Tanto yang juga ketua rukun tetangga (RT) itu.

Menurut dia, dasar yang digunakan polisi dalam menerapkan aturan ihwal merokok saat mengemudi atau berkendara sangat subjektif. Hingga saat ini dia belum pernah mengetahui informasi atau berita tentang lakalantas yang disebabkan karena pengemudi atau pengendara merokok.

Tanto mengatakan aturan itu sama halnya dengan aturan kewajiban pengendara menyalakan lampu utama pada siang hari. Dia menilai aturan tersebut tidak memberi dampak signifikan dalam upaya menekan angka lakalantas.

“Setelah aturan pengendara wajib menyalakan lampu utama itu berlaku, toh angka lakalantas tetap tinggi,” ucap dia.

Yanto, 42, warga Bulusulur, Kecamatan Wonogiri menyampaikan hal senada, bahkan lebih pedas. Dia menilai aturan tersebut ngawur. Menurut dia polisi telah mengeneralisasi penyebab berkurangnya konsentrasi pengemudi atau pengendara. Padahal, mengemudi atau berkendara sambil merokok tidak selalu mengurangi konsentrasi. Dia mencontohkan dirinya selaku perokok aktif. Sebaliknya, dengan merokok justru membuat tak sepaneng.

“Aturan dibuat harusnya berdasar penelitian yang bisa dipertanggung jawabkan. Apakah aturan ini berdasar penelitian atau setidaknya diskusi terbuka? Saya rasa tidak. Ini subjektivitas polisi saja,” ulas Yanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya