SOLOPOS.COM - Fadli Zon (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang menterinya memenuhi panggilan DPR untuk sementara ditentang DPR. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, meminta Presiden Jokowi merevisi surat edaran Menteri Kabinet Kerja dan Pejabat Setingkatnya tentang pelarangan ke DPR untuk sementara waktu. Baca: Jokowi Larang Menteri Penuhi Panggilan DPR.

“Sebaiknya pemerintah melakukan revisi terhadap edaran itu. Karena kalau tidak, ini dianggap sebagai pengingkaran konstitusi. Hak DPR itu tidak bisa ditunda walaupun hanya satu detik apalagi satu bulan,” kata Fadli Zon di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menurutnya, hak DPR dijamin konstitusi sehingga kalau ada yang mengingkari artinya sama saja berarti pengingkaran terhadap konstitusi. Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi perintah agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR untuk sementara waktu karena parlemen masih terpecah.

Ekspedisi Mudik 2024

Perintah itu dituangkan dalam Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014 ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.

“Nanti datang ke sini keliru, ke sana keliru. Biar yang di sana rampung dulu. Kalau sudah selesai, baru, silakan [memanggil Presiden],” kata Jokowi kepada awak media di Istana Bogor, Senin (24/11/2014). Jokowi juga menimpali, “baru sebulan kerja dipanggil-panggil apa sih?”

Fadli Zon mengatakan jika pemerintah tidak segera merevisi SE tersebut, pemerintah justru akan menemui kesulitan karena justru pemerintah memerlukan DPR terutama terkait APBN perubahan. “Harus ada persetujuan DPR. Pemerintah tak mungkin melakukan perubahan tanpa persetujuan dari DPR,” katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan kondisi DPR saat ini sudah sangat kondusif dan solid. Semua komisi sudah bekerja. “Mudah-mudahan ini hanya salah interpretasi saja. Kalau misalnya surat itu dibuat di awal bulan dan sekarang kita di penghujung November. Kita akan melihat ada proses politik dan sampai hari ini tinggal satu fraksi yang belum menyerahkan semua nama di dalam komisi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya