Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Larangan Membakar Lahan Perlu Dibarengi Solusi Alternatif Bagi Petani

Larangan Membakar Lahan Perlu Dibarengi Solusi Alternatif Bagi Petani
user
Minggu, 24 Juli 2022 - 13:12 WIB
share
SOLOPOS.COM - Warga memadamkan api dengan alat seadanya dalam kebakaran hutan di Bukit Randu Kuning, Dusun Geritan, Desa Jendi, Selogiri, Wonogiri, Kamis (24/10/2019). (Istimewa/BPBD Wonogiri)

Solopos.com, PEKANBARU – Dalam sistem perladangan berpindah, pembukaan lahan (land clearing) biasa dilakukan petani antara Mei-Juni, sementara pembakaran lahan biasa dimulai Juli-September. Namun, penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata karena aktivitas petani, tetapi juga melibatkan korporasi.

Perladangan berpindah merupakan sebuah sistem bercocok tanam yang dilakukan oleh petani secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan cara membuka lahan hutan primer maupun sekunder. Dengan sistem perladangan berpindah, petani biasa membuka lahan dengan cara membakarnya. Oleh karenanya, mereka dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN