Solopos.com, PEKANBARU – Dalam sistem perladangan berpindah, pembukaan lahan (land clearing) biasa dilakukan petani antara Mei-Juni, sementara pembakaran lahan biasa dimulai Juli-September. Namun, penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata karena aktivitas petani, tetapi juga melibatkan korporasi.
Perladangan berpindah merupakan sebuah sistem bercocok tanam yang dilakukan oleh petani secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan cara membuka lahan hutan primer maupun sekunder. Dengan sistem perladangan berpindah, petani biasa membuka lahan dengan cara membakarnya. Oleh karenanya, mereka dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.