Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2023.

PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Larangan melintas tersebut dilakukan seiring dengan prediksi tingginya jumlah pemudik pada tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.

Pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023.

 

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Lingkar Luar Pondok Pinang – Jagorawi, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). (Antara/Galih Pradipta)

 

Pekerja melakukan pemeliharaan jalan tol di ruas tol Tangerang-Merak, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/3/2023). Pemeliharaan serta perbaikan jalan tol yang ditargetkan selesai sebelum Lebaran 1444 Hijriah tersebut dilakukan guna memberikan kenyaman dan keamanan bagi pemudik. (Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi