Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2023.
PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan
Larangan melintas tersebut dilakukan seiring dengan prediksi tingginya jumlah pemudik pada tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.
Pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023.