SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan persidangan di pengadilan secara langsung menuai kritik. Wacana ini dianggap berlebihan karena mengorbankan kepentingan publik di atas kepentingan pihak tertentu.

“Kalau menurut saya pelarangan itu berlebihan, persidangan itu public interest, itu menjadi kepentingan publik. Jangan karena melindungi kepentingan sebagian orang, kepentingan publik justru dikorbankan,” ujar Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo, Jumat (13/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus berpendapat bila memang ada hal-hal yang dianggap kurang pantas untuk disiarkan dalam persidangan, seharusnya KPI mengimbau kepada setiap orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau memang ada perkataan ataupun hal-hal yang vulgar, KPI harusnya mengimbau orang tua untuk mendampingi anaknya atau melarang anaknya menyaksikan tayang tersebut,” tegas Agus.

Menurut dia, penyiaran secara langsung persidangan merupakan praktek jurnalistik yang memiliki nilai berita yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan pelarangan akan hal tersebut sama saja dengan melanggar hak-hak publik untuk mendapatkan informasi. Melanggar hak publik berarti melanggar hak konstitusional warga negara.

“Hak publik itu termasuk hak konstistusional. Secara universal diputuskan bahwa hak publik untuk mendapatkan akses informasi termasuk right to attend public meeting (hak untuk menghadiri pertemuan publik),” tuturnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya