Dirjen Kemendagri Irman (kanan) bersama Staf Kemendagri Reydonnycar Moenek (kiri) memberi keterangan pers menanggapi isu tentang larangan fotokopi e-KTP di Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/5/2013). Kemendagri mengklarifikasi bahwa surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya hanya mengimbau instansi pemerintah menyediakan mesin pembaca e-KTP serta meminta masyarakat tidak memfotokopi e-KTP mereka.
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren