SOLOPOS.COM - Pengemudi becak bermotor (betor) memarkir betor berdekatan dengan becak kayuh di samping pintu Pasar Sragen Kota, sembari menunggu penumpang, Kamis (16/5/2013). (Sri Sumi Handayani)


Pengemudi becak bermotor (betor) memarkir betor berdekatan dengan becak kayuh di samping pintu Pasar Sragen Kota, beberapa waktu lalu. (Sri Sumi Handayani/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubinfokom) Kabupaten Sragen mengimbau agar para pengguna becak motor (bentor) segera beralih ke becak manual. Bagi mereka yang tak memiliki ketrampilan lain, disarankan mengikuti program pelatihan kerja yang diadakan Badan Diklat dan Litbang Kabupaten Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris Dishubkominfo, Purwadi, mengatakan imbauan itu terkait adanya larangan penggunaan bentor karena melanggar undang-undang dan peraturan lalu lintas. Tak hanya melarang, menurut Purwadi, pemerintah Sragen juga memiliki beberapa alternatif lain agar para pengguna bentor tetap bertahan hidup pasca-berhenti mengemudikan kendaraan mereka.

Ekspedisi Mudik 2024

Salah satu alternatif itu menurutnya ialah dengan mengikuti pelatihan kerja di Balai Diklat dan Litbang (BDL) yang sudah disediakan Kabupaten Sragen.

“Kami enggak hanya melarang tapi juga memberikan pandangan agar selanjutnya mereka tak kebingungan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (20/5/2013).

Lebih lanjut, mengenai larangan penggunaan bentor itu, Purwadi, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui beberapa media. Ia mengaku juga berencana mengadakan sosialisasi secara langsung kepada para pengguna bentor.

Sementara Ketua BDL  Kabupaten Sragen, Wahyu Widayat, Senin, mengatakan pihaknya siap menampung apabila memang ada pengemudi bentor yang akan mengikuti pelatihan. Ia mengaku sudah memiliki beberapa pelatih yang siap mendampingi mereka. Para pengguna bentor juga dibebaskan memilih bidang mana yang mereka sukai. Mulai dari pelatihan di bidang otomotif, teknologi mekanika, bangunan, menjahit, komputer atau lainnya.

Namun, Wahyu, mengatakan pihaknya hanya bisa menampung para calon peserta yang dalam kategori usia siap kerja, yaitu usia antara 18-30 tahun. Jika usianya di atas ketentuan, pihaknya harus mengajukan surat permohonan khusus kepada Bupati Sragen.

Padahal, mayoritas pengendara bentor rata-rata berusia lebih dari 35 tahun. “Kalau yang usianya lebih dari batas yang ditentukan, tetap bisa tapi kami akan mengajukan permohonan khusus dulu. Tapi prinsipnya kami siap menampung mereka,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya