SOLOPOS.COM - Spanduk larangan melintas terpasang di ruas jalan Pungkruk-Gabugan-Sumberlawang, Sragen, Jumat (25/2/2022). (Istimewa - Kepala Dishub Sragen)

Solopos.com, SRAGEN– Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen memasang sejumlah spanduk larangan melintas bagi truk dengan jumlah berat bruto (JBB) lebih dari delapan ton di jalan Pungkruk-Gabugan-Sumberlawang, Sragen, Jumat (25/2/2022). Selain itu, Dishub Sragen juga mengusulkan terminal barang sebagai solusi jangka panjang agar truk dengan JBB lebih dari delapan ton tak nekat melintas.

Kepala Dishub Sragen, Catur Sarjanto, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik menyusul banyaknya sopir truk dengan tonase berat nekat melintas jalan kelas III tersebut. Jalan kelas III tidak boleh dilintasi truk dengan JBB lebih dari delapan ton.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketentuan tidak boleh sudah ada sejak dulu. Sudah ada rambu-rambu. Namun banyak sopir yang nekat entah sengaja atau tidak. Kami memberikan penegasan mulai hari ini,” kata dia melalui telepon.

Baca juga: Truk ODOL Dilarang, Wakil Ketua DPRD Jateng: Sosialisasi Dulu ke Sopir

Ekspedisi Mudik 2024

Catur menjelaskan Dishub Sragen bersama Satlantas Polres Sragen mengintensifkan patroli untuk memberikan sosialisasi atau penegakan sanksi tilang bagi pelanggar. Kendaraan yang kedapatan melanggar harus diputar balik.

Menurut dia, perkiraan jumlah truk dengan JBB lebih dari delapan ton yang melintasi jalan Pungkruk-Gabugan-Sumberlawang sekitar delapan sampai 10 truk setiap harinya. Salah satu dampaknya jalan kelas III cepat rusak.

“Truk dari Sragen ke Sumberlawang keluar pintu tol Gondangrejo lalu ke jurusan Gemolong boleh. Sumberlawang ke Sragen juga sama jalurnya dari Gondangrejo masuk tol ke Pungkruk-Ringroad-Sragen,” jelasnya.

Dia mengatakan tidak ada alternatif bagi truk dengan JBB lebih dari delapan ton selain jalan tol. Dishub Sragen mengusulkan pembangunan terminal barang seperti Terminal Barang Pedaringan Solo sebagai solusi jangka panjang.

Baca juga: Ini Cerita Polisi Ungkap Kasus Truk Tabrak Lari Bocah 9 Tahun di Sragen

“Barang yang lebih dari delapan ton tidak boleh masuk kota namun drop di situ [terminal barang]. Lalu dilangsir dengan truk di bawah delapan ton,” paparnya.

Catur menjelaskan Dishub mengusulkan terminal dibangun di kawasan Pungkruk lalu ada wacana bergeser ke kawasan Nglangon. Realisasi pembangunan tidak pasti kapan namun kemungkinan dua sampai empat tahun ke depan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.5/PRT/M/2018 tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung muatan sumbu terberat (MST) dan dimensi kendaraan bermotor, menjelaskan jalan kelas III meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.

Jalan kelas III bisa dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 milimeter, dan MST delapan ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya