SOLOPOS.COM - Acara launching Laradaku di Kantor Pengadilan Agama IB Klaten, Rabu (15/12/2021). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Usai meluncurkan inovasi layanan Tanduk Katah yang mempermudah pasangan pengantin mengurus dokumen kependudukan baru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten kembali meluncurkan inovasi baru Laradaku alias Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru. Dengan inovasi layanan tersebut, masyarakat kian mudah dalam mengurus dokumen kependudukan.

Laradaku diinisiasi Disdukcapil Klaten menggandeng Pengadilan Agama IB Klaten selaku institusi yang menaungi urusan perceraian. Ketua Pengadilan Agama IB Klaten, Tubagus Masrur, mengatakan lewat layanan ini masyarakat langsung mendapatkan dokumen perubahan status kependudukan setelah putusan perceraian ditetapkan secara hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sehingga menjamin kesesuaian dokumen kependudukan yang berubah dengan putusan pengadilan. Meliputi hak asuh anak yang masuk dalam KK [kartu keluarga],” ungkapnya ditemui seusai launching Laradaku di Kantor Pengadilan Agama IB Klaten, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Iuran, Warga Sidorejo Klaten Swadaya Perbaiki Jalur Evakuasi Merapi

Adapun dokumen yang didapatkan masyarakat yang mengakses Laradaku, antara lain e-KTP dengan status perkawinan terbaru, KK baru dengan penyesuaian putusan Pengadilan Agama, dan akta cerai.

Memberikan Kemudahan untuk Masyarakat

Plt Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Disdukcapil berusaha terus berinovasi untuk memberikan layanan mudah, tepat, dan cepat kepada masyarakat. Laradaku hadir selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga menjamin tertib adminitrasi kependudukan setiap ada perubahan status kependudukan.

“Sama seperti inovasi sebelumnya, Tanduk Katah, Laradaku juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang status kependudukannya berubah dalam mengurus perubahan dokumen kependudukan. Dengan layanan ini diharapkan masyarakat lebih tertib adminitrasi kependudukan,” katanya.

Baca juga: Lagi, Petugas Gabungan Sita 7.866 Batang Rokok Ilegal di Klaten

Hal-hal teknis untuk berjalannya Laradaku sudah disiapkan, mulai sisi regulasi maupun sumber daya pelaksana program pun terus dilatih.

“Termasuk di dalamnya adalah kesiapan petugas dari dua lembaga terus kami latih. Kordinasi teknis masih terus kami jalin dengan petugas Pengadilan Agama Klaten,” paparnya.

Layanan tersebut mendapatkan apresiasi dari warga yang sedang menjalani proses perceraian. Endang Trenaning, 41, warga Desa Pasungan Kecamatan Ceper mengaku sangat terbantu dengan adanya program Laradaku. Ia merasa dimudahkan karena tak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan yang berubah setelah menjalani proses perceraian.

“Saya sangat terbantu karena tidak perlu lagi mengurus satu per satu dokumen kependudukan yang harus diubah. Begitu putusan cerai disampaikan, saya sudah mempunyai dokumen kependudukan baru,” ujarnya dikutip dari siaran pers dari Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten.

Baca juga: Boyongan ke Plaza Kuliner, Pedagang Rawa Jombor Buka Lembaran Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya