SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

SOLO—Hati-hati dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Salah satunya yang sekarang sedang booming yakni investasi emas. Berdasarkan penelusuran yang dihimpun JIBI/SOLOPOS ada beberapa perusahaan investasi emas namun ternyata palsu. Berikut laporannya.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Kantor perusahaan itu berada di antara deretan ruko mewah di bilangan Solo. Di dalamnya, sejumlah orang berseragam batik dan blazer nampak berseliweran. Ketika JIBI/SOLOPOS membuka pintu dan masuk, mereka sontak terkejut.

“Ada apa ini-ada apa ini. Ini dari mana?” tanya salah satu petugas terlihat gugup.

“Saya mahasiswa, Pak. Sekadar ingin tanya-tanya tentang investasi emas di sini,” jawab JIBI/SOLOPOS yang kala itu mengaku sebagai mahasiswa.

“Oo…silakan duduk dulu,” sahutnya lalu bergegas ke ruang belakang. Tak seberapa lama, ia pun kembali.

“Maaf, pimpinan kami rupanya sedang meeting,” jawabnya seraya meminta datang lain waktu saja.

“Mungkin, ada brosur atau leaflet informasinya, Pak?” tanya JIBI/SOLOPOS.

 “Ooo…enggak boleh. Enggak sembarangan itu,” tukasnya.

Sekilas, perusahaan yang mengatasnamakan pengelola investasi berjangka itu memang terkesan profesional. Alamat kantornya jelas. Di ujung nama perusahaannya itu ditambahi kata “berjangka” yang seolah menunjukkan sebuah pialang kredibel. Namun, sejumlah sumber menyebutkan perusahaan itu masuk kategori broker bermasalah.

Salah satu bekas nasabah perusahaan itu yang diwawancarai JIBI/SOLOPOS ialah Maskuri, 52. Warga Pajang, Laweyan, Solo ini mengaku dijanjikan keuntungan Rp1 juta-Rp3juta/hari di awal perjanjian. Namun, setelah tiga bulan ia membenamkan uang senilai Rp87 juta di sana, duitnya justru lenyap. Alasannya, ia dinyatakan kalah bermain trading emas. “Padahal, saya merasa tak pernah bermain [trading]. Lha wong saya enggak mengerti apa itu trading. Ngerti saya itu, pokoknya dikasih untung seperti yang dijanjikan itu,” kata Maskuri, akhir pekan lalu.

Perusahaan itu, kini dilaporkan ke polisi. sebelum akhirnya dilimpahkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo. Namun, para pengelola perusahaan itu selalu mangkir dalam setiap persidangan. “Mereka berargumen, bisnis investasi berjangka di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan BPSK,” jelas Ketua BPSK, Bambang Ary Wibowo.

Maskuri baru menyadari dirinya tertipu oleh program investasi emas online perusahaan itu. Sayang, upaya hukum untuk menarik kembali uangnya menemui jalan buntu. Pertama, pihak perusahaan telah menghilangkan data transaksi profit secara sepihak tanpa alasan yang ia pahami.

Kedua, ia telanjur menandatangani surat perjanjian yang sebenarnya tak ia pahami isinya itu. “Saya kaget setelah buku yang saya tanda tangani itu ternyata adalah surat perjanjian. Padahal, petugas marketing-nya saat itu hanya bilang ini sekadar dokumen biodata saya,” jelas Maskuri. (Bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya