SOLOPOS.COM - Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu (22/9/2021) pagi datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut menganggap perlu mengembalikan nama baiknya setelah merasa difitnah oleh kedua terlapor.

Haris Azhar merupakan Direktur Lokataru. Sementara Fatia Maulidiyanti merupakan Koordinator KontraS. Keduanya menuding Luhut memiliki bisnis tambang di Papua.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“(Yang dilaporkan) jadi Haris Azhar sama Fatia,” ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Luhut sebelumnya telah mensomasi Haris Azhar dan Fatia terkait konten di YouTube yang berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Luhut akhirnya menempuh jalur hukum setelah dua kali somasi tidak digubris.

Baca Juga: Diluncurkan Menko Luhut, KA Bandara YIA Resmi Dioperasikan Secara Terbatas

“Ya karena sudah dua kali dia enggak mau [minta maaf], saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah [suruh] minta maaf nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” jelasnya, seperti dilansir detik.com.

Kebablasan

Luhut mengatakan dua kali somasi sudah cukup. Luhut menyebutkan tudingan Haris Azhar dan Fatia sudah kebablasan.

“Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya,” katanya.

Luhut menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak memiliki bukti-bukti atas tudingan terhadapnya.

“Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa public figure itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga: 90 Siswa SMPN Purbalingga Terpapar Covid-19, Kominfo Sebar SMS Peringatan

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi terhadap Haris Azhar. Haris Azhar disebut telah menebar fitnah terhadap Luhut melalui video yang dia unggah.

“Iya betul, kepada Saudara Haris Azhar dan Saudari Fatia Maulidiyanti karena unggahan di channel YouTube Saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendensius, character assassination, fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain ‘dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua’,” ujar juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, saat dihubungi, Sabtu (28/8/2021).

Serang Personal

Sementara itu, Haris Azhar mengomentari somasi Luhut beberapa waktu sebelumnya. Haris Azhar singkat menyampaikan dirinya akan menjawab somasi tersebut.

“Iya benar, saya disomasi. Dikirim Kamis, beberapa hari lalu. Dalam beberapa hari ke depan, saya, lewat kuasa hukum saya, akan berikan jawaban somasi,” ucap Haris saat dihubungi terpisah.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Koltim Andi Merya Ditangkap KPK

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, menyebut apa yang dilakukan Fatia selaku Koordinator KontraS adalah tugas kelembagaan untuk advokasi publik berbasis riset tentang kondisi di Papua. KontraS secara kelembagaan, menurutnya, memiliki rekam jejak yang panjang dan valid dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Termasuk secara khusus di Papua.

“Luhut sebagai pejabat negara seharusnya merespons dengan sarana dan ruang yang bersifat publik, seperti diskusi, klarifikasi, dan lain-lain. Bukan dengan somasi yang bernuansa personal. Sudah salah kaprah di situ,” kata Julius dalam keterangan resmi dari Tim Advokasi #Bersihkan Indonesia, Selasa (31/8/2021).

Hal senada disampaikan Asfinawati, kuasa hukum Fatia dari YLBHI. Dia mengatakan somasi yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah ironi. Menurutnya, yang seharusnya dilakukan Luhut adalah memberikan klarifikasi terbuka dan jujur kepada publik tentang kronologi keterlibatan anak perusahaan Toba Sejahtra Group dalam proyek Derewo River Gold.

Baca Juga: Round Up: Sengketa Lahan Warga vs Citraland Berujung Viralnya Surat Terbuka Brigjen Junior

“Somasi ini terbalik, seharusnya masyarakat yang mengawasi dan mensomasi pejabat publik, bukan sebaliknya. Sesungguhnya esensi demokrasi adalah pengawasan oleh publik, kritik oleh publik, bukan justru membungkam kritik dan pengawasan oleh publik,” kata Asfinawati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya