SOLOPOS.COM - Mahasiswa Unnes, Frans Josua Napitu, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2020). (Semarangpos.com-Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Nasib kurang beruntung dialami Frans Josua Napitu, mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi rektornya, Rektor Prof. Fathur Rokhman. Kuliahnya diberhentikan enam bulan karena dituduh separatis dengan cap sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Meski demikian, Unnes membantah pemberian skors itu tidak berhubungan dengan aksi Frans yang melaporkan Rektor Unnes Prof. Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan korupsi. Dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com—grup Solopos.com, alasan mahasiswa tersebut dikembalikan kepada orang tuanya adalah karena dugaan terlibat gerakan separatis, Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, mengklaim pimpinan Fakultas Hukum Unnes bersama tim pengembangan karakter mahasiswa telah melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter kepada Frans Josua Napitu sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan.

Wayang Kulit Fleksibel saat Pandemi Covid-19, Ini Buktinya...

Menurut Rodiyah, mahasiswa tersebut sudah mendapatkan nasihat dan peringatan dari pimpinan terutama tentang dugaan keterlibatannya pada OPM. Namun, Frans dianggap mengabaikan dan tidak mempedulikan nasihat tersebut.

“Pimpinan  Fakultas Hukum Unnes telah berusaha menyampaikan informasi dan undangan kepada orang tuanya juga. Tapi, tidak hadir. Atas dasar pertimbangan itu kami kembalikan mahasiswa ke orang tua," ujar Rodiyah.

Bukan Sanksi?

Rodiyah mengatakan surat keputusan itu bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan. Ia berdalih keputusan itu diberikan kepada Frans untuk dilakukan pembinaan orang tua yang akan dievaluasi perkembangannya dalam enam bulan ke depan.

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ada Wasiat buat Parfi...

"Ini belum sanksi. Pengembalian pembinaan moral bukanlah sanksi. Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan status. Masih pembinaan. Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor. Setelah 6 bulan ada dewan etik yang mengevaluasi nanti," terang Rodiyah.

Frans merupakan mahasiswa Unnes Fakultas Hukum. Saat ini, Frans tercatat sebagai mahasiswa semester IX dan penerima Beasiswa Bidikmisi sejak semester I hingga VIII.

Frans cukup aktif dalam berbagai aksi mahasiswa yang menyuarakan tentang kemanusiaan maupun pencabutan uang pangkal selama masa pandemi. Ia juga sempat menyita perhatian kampus di Gunungpati, Kota Semarang tersebut setelah melaporkan Rektor Unnes ke KPK atas dugaan korupsi pada Jumat (13/11/2020).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya