SOLOPOS.COM - Pesulap Merah (kiri) saat mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin (tengah) di RT 002/RW 004, Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. (Youtube Marcel Radhival)

Solopos.com, SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur dijadwalkan memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pesulap Merah (Marcel Radhival) pada Jumat (12/8/2022).

Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (12/8/2022), mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Gus Samsudin, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar itu sejak pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8/2022) tapi pengacaranya minta mundur,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pengacara Samsudin, kata dia, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim pada Jumat besok.

Baca Juga: Prihatin Kasus Gus Samsudin, Ketua PBNU: Jangan Kiaikan Dukun!

Meski mulai memanggil pelapor, ia memastikan status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat.

Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).

“Belum, karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP. Kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi LP,” ucap perwira menengah tersebut.

Baca Juga: Kasatprovost Banser: Pengawal Gus Samsudin Preman dari Lampung

Sebelumnya, Polda Jatim mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin terkait kasus itu.

Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, Marcel, maka aduan akan naik sebagai LP.

Samsudin telah melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8/2022) atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Versus Pesulap Merah, Gus Samsudin Dikawal Pria Berseragam Banser

Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono, menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.

“Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya,” kata dia.

Dalam video tersebut, Teguh menyampaikan Pesulap Merah menganggap metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan.

Baca Juga: Tantang Gus Samsudin ke Jakarta, Pesulap Merah: Tobatlah Mas Udin!

“Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya