SOLOPOS.COM - Anji dan Hadi Pranoto. (istimewa/Youtube)

Solopos.com, JAKARTA -- Muannas Alaidid melaporkan musikus Anji dan Hadi Pranoto dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Keduanya dijerat dengan UU ITE dan KUHP.

Muannas menyebut Anji dianggap menyebar berita bohong lewat konten obat Covid-19 yang dia hadirkan bersama Hadi Pranoto. Anggapan tersebut datang dari Muannas Alaidid yang sudah membuat laporan resmi terhadap Anji dan Hadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Fakta: Menguji Klaim Hadi Pranoto "Profesor" di Video Anji Manji

“Intinya banyak pernyataan kontroversial yang disampaikan,” ujarnya saat dihubungi awak media.

Deretan Kontroversi

Kontroversi pertama dimulai dari pernyataan soal tarif rapid dan swab test dalam video tersebut. Menurut Muannas, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena belum ada bukti signifikan.

“Menyangkut soal rapid test dan swab test yang menurut dia ada tekniknya gitu, dengan digital technology, biayanya itu cuma Rp10 sampai Rp20 ribu. Itu kan bisa saja publik berpikir ratusan sampai jutaan, berarti ini cari duit dong dan ini enggak benar dong. Itu yang bisa menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat, ya kan,” jelasnya.

Sebar Hoaks Obat Covid-19, Musisi Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

“Dia menjamin metode itu lebih efektif. Dia harus membuktikan itu, metodenya apa dengan Rp10 atau 20 ribu itu, gitu loh. Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dia dianggap menyebar berita bohong,” imbuh Muannas.

Selain itu, Muannas juga menyoroti pernyataan Hadi Pranoto soal obat Covid-19. Mengingat hingga saat ini, belum ada obat yang terbukti ampuh untuk menyembuhkan penyakit tersebut.

“Soal klaim dirinya adalah penemu dari antibodi Covid-19, sementara dunia bilang belum ada obatnya. Paling yang bisa dilakukan adalah jaga jarak, menggunakan masker dan lain sebagainya. Sementara dia mengklaim sudah menyembuhkan banyak orang, badannya sehat dan mulai merasa kembali muda. Kan mengklaim itu kan harus dibuktikan rekam medisnya seperti apa,” kata Muannas.

Ribut Lagi, Jerinx vs Dokter Tirta Sepakat Mediasi

Bukan Dokter

Ditambah lagi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga sudah memberikan pernyataan resmi bahwa Hadi Pranoto bukan bagian dari mereka.

“Kalau betul itu penemuan harus diapresiasi, tapi faktanya itu malah menimbulkan polemik. IDI bahkan menyatakan kalau dia bukan dokter, tidak tercatat dalam database IDI. Kemudian dia bukan pakar mikrobiologi, jadi yang ditangkap publik adalah ini yang benar yang mana?,” pungkas Muannas.

Atas laporan Muannas Alaidid, Anji dan Hadi Pranoto terancam pidana karena dikenakan dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran berita bohong. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya