SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Laporan yang diajukan Pablo Benua terhadap Fairuz A. Rafiq diwakili kuasa hukumnya, Andar Situmorang, ditolak pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Pablo Benua mengajukan laporan balik dengan tuduhan fitnah ke pihak Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).

Sayangnya, pihak kepolisian menolak laporan tersebut. Menurut Andar Situmorang, polisi tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut. Dijelaskan Andar, polisi menolak laporannya karena Pablo telah mencabut kuasa yang diberikan kepadanya. Tetapi, Andar berdalih pencabutan kuasa itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus Polda Metro Jaya menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas. Saya rakyat biasa, ditolak dengan alasan kuasa saya dicabut. Barusan datang perwira piketnya dan kumpul di sini. Si Pablo dipaksa untuk mencabut kuasa. Tapi, sampai sekarang belum dicabut,” ungkap Andar Situmorang seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (16/7/2019).

Tak terima laporannya ditolak, Andar Situmorang berencana mendatangi kantor Propam untuk melaporkan petugas jaga SPKT Polda Metri Jaya. “Saya mau minta ditemani Provost buat laporan,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Andar Situmorang mengaku diminta kliennya, Pablo Putra Benua, melaporkan balik Faiuz A. Rafiq dan Hotman Paris Hutapea. Laporan itu dibuat dengan tuduhan fitnah. Sebab, Pablo Benua tidak berbicara sepatah kata pun dalam video obrolan Mulut Sampah antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Ini kan sederhana, si Pablo dilaporkan sama Fairuz. Pablo ini tidak mengeluarkan sepatah kata pun dalam vlog. Pablo melaporkan balik. Sederhana, tapi ditolak,” terang Andar Situmorang.

Seperti diketahui, Fairuz A. Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun Youtube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih Ginanjar melontarkan pernyataan bernada negatif terkait mantan istrinya. Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap Fairuz sebagai perempuan. Kini, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya