SOLOPOS.COM - Pendaftaran siswa baru (ilustrasi /dok)

Pendaftaran siswa baru (ilustrasi /dok)

Meski sudah mengetahui nilai Ujian Nasional SMP putrinya, Anti (bukan nama sebenarnya-red) belum sepenuhnya lega. Menyekolahkan sang putri ke tingkatan lebih tinggi menjadi target berikutnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Nilai anak saya itu 35,1. Lumayan untuk mendapatkan sekolah yang bagus,” terang perempuan yang beralamat di Baki, Sukoharjo tersebut kepada Solopos.com, Senin (4/6/2012).

Anti berniat menyekolahkan putrinya di Kota Solo karena sejak SMP anaknya sekolah di Solo. Alasan memilih menyekolahkan putrinya di Kota Solo lantaran jarak yang lebih dekat dibandingkan sekolah yang ada di wilayah Sukoharjo. Selain itu, kualitas pembelajaran juga menjadi faktor penting.

”Kalau harus ke kabupaten itu perjalanannya bisa mencapai satu jam. Sedangkan di Solo hanya sekitar setengah jam dan tidak berganti-ganti armada kendaraan,” katanya.

Anti mengaku sudah mengetahui kuota untuk warga dari luar Solo dibatasi. Meski demikian, dirinya bersikeras menyekolahkan anaknya di Solo. Dia tak menampik adanya Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS) menjadi daya tarik tersendiri.

Ditanya rencana untuk mengubah data kartu keluarga (KK) sang anak diikutkan dalam KK warga Solo, Anti mengaku memang berminat. Namun di sisi lain proses yang berbelit-belit, juga membuat Anti pikir-pikir melakukan hal tersebut.

Terlebih saat ini sudah mulai diberlakukannya e-KTP. ”Teman-teman lainnya memang banyak yang seperti itu. Ya prosesnya yang ruwet itu dengan membuat KTP baru dulu,” ungkapnya.

Berbeda dengan Anti yang akan menyekolahkan putrinya di Kota Solo, Anto (bukan nama sebenarnya-red) sudah menyekolahkan anaknya di Solo meskipun dia saat ini tinggal di Sukoharjo. ”Sudah satu tahun ini sekolah di salah satu sekolah setingkat SMP,” katanya.

Anto menuturkan sejak dua tahun belakangan dirinya tinggal di luar Kota Solo meskipun tidak mengubah data kependudukannya. ”KK dan KTP saya memang masih Solo. Tahun ini saya berniat mengubah KK dan KTP saya di Sukoharjo.”

Dengan KK masih tercatat sebagai warga Solo, Anto pun tidak perlu repot saat akan menyekolahkan anak-anaknya di Solo. Dia menuturkan saat ini memang banyak warga di luar Kota Solo yang memiliki KK serta KTP Solo, termasuk salah satu keluarganya. ”Kakak saya juga seperti itu. Ternyata juga bisa.”

Sesuai aturan yang tertuang dalam Panduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) No421.1/2144A/Dikmen/2012, calon siswa harus menyertakan KK dalam pendaftaran. Dengan aturan seperti itu, jika ada warga luar Solo menitipkan anaknya ke dalam KK warga Solo, secara otomatis siswa luar kota sudah tercatat sebagai warga Solo. Siswa tersebut juga berpeluang mendapat BPMKS serta untuk seleksi awal tidak harus menggunakan nilai batas bawah seperti siswa luar kota lainnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (6/6/2012), di wilayah Gentan, Baki, Sukoharjo, sejak setahun silam banyak warga yang tinggal di wilayah tersebut menitipkan nama anak mereka di KK keluarga atau kerabat yang ada di Kota Solo. ”Memang ada. Tahun lalu banyak sekali. Mereka menitipkan di famili mereka seperti kakek atau saudara lainnya. Jadi KK di sini tinggal bapak dan ibu saja,” jelas salah satu pegawai Desa Gentan.

Hal tersebut dibenarkan salah satu ketua RT daerah Gentan, Suwartono. Dia pun tidak menampik ada sebagian penduduknya yang menyekolahkan anak mereka di sekolah negeri di Solo. Selain itu, adanya sejumlah guru dan kepala sekolah yang tinggal di daerah tersebut. ”Ada guru SMP dan kepala sekolah juga yang tinggal di perumahan. Ya kalau ada disposisi dari gurunya karena nilai tinggi bisa saja,” ungkapnya.

Ketua RT 003/RW 018, Kadipiro, Banjarsari, Suyoto, menjelaskan pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan surat pengantar bagi warga luar kota yang ingin masuk di salah satu KK warga di lingkungannya. ”Saya tidak berani. Harus mengetahui kalau mereka benar-benar tinggal di sini atau tidak,” terangnya.

Untuk persyaratan, Suyoto menerangkan siswa yang berasal dari luar kota sebelum masuk KK di salah satu warga Solo harus memiliki surat pengantar dari kampung halaman atau dari sekolah tempat dia belajar saat ini. ”Setelah itu baru ke RT dan RW yang akan ditinggali.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya