SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Lembaga Amil Zakat (LAZ) belakangan makin menjamur.  Tanpa peraturan yang rinci dan pengawasan  lemah, LAZ pun rawan penyimpangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang tercatat di Bazda Provinsi DIY menunjukkan jumlah lembaga pengelola zakat atau LAZ dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. “Saya tidak hafal namanya satu persatu, tapi jumlahnya sudah sampai sekitar 17,” kata Yusuf Wibisono, Sekretaris Eksekutif Bazda DIY Jumat (10/8).

Rekomendasi izin pendirian dan pengawasan LAZ sebenarnya berada pada Badan Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Zakat Daerah (Bazda) untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Peraturan yang mendasarinya adalah Undang-undang (UU) No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun UU ini belum diberlakukan penuh dan masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya. Hingga kini PP itu belum dibuat.

Yusuf mengatakan, Bazda Provinsi DIY melakukan pengawasan dengan membentuk forum pengelola zakat. Forum ini dijelaskan Yusuf dilakukan setiap satu bulan sekali, berupa ajang pertemuan antara seluruh lembaga pengelola zakat baik dari swasta maupun dari pemerintah.

Dalam forum ini, dijelaskan Yusuf selain sebagai ajang silaturahmi sekaligus sebagai sarana kontrol dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya juga tidak menampik antara lembaga pengelola zakat dengan pengelola lainnya terdapat perbedaan dalam pengelolaan zakat tersebut.

Namun menurut Yusuf, sepanjang penyaluran yang dilakukan LAZ tersebut masih sesuai dengan ketentuan yakni memberikan zakat kepada delapan kriteria penerima zakat dinilainya bukan sebuah persoalan yang berarti. Yusuf menjelaskan, terdapat delapan kriteria pokok penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya (budak), ghrarimin, fisabilillah dan ibnu sabyl.

“Perbedaan antara pengelola satu dan lainnya memang ada, tapi yang jelas jika mereka masih menerapkan aturan penyaluran zakat sesuai dengan ketentuan maka tidak apa-apa,” katanya.

Meski demikian Yusuf mengakui pengawasan seperti disyaratkan UU masih belum berjalan optimal. Dia menjelaskan, pengawasan lembaga zakat seperti salah satu unsur dalam UU tersebut akan lebih optimal dilakukan setelah dilakukan sosialisasi sekalugus dikuatkan dengan pembentukan Peraturan Pemerintah yang mengikutinya. “UU itu masih menunggu sosialisasi, salah satu rencana yang kita siapkan ialah mencetak UU tersebut untuk disosialisasikan, rencananya akhir tahun ini, sekaligus pemberlakuannya masih menunggu PP-nya,” kata Yusuf. 

Nihil Permohonan

Di Bantul bahkan tak ada satupun LAZ di luar yang berbasis organisasi massa Islam mengajukan permohonan rekomendasi ke Bazda Bantul untuk berdiri.

Sekretaris Bazda Kabupaten Bantul, Arif Harjanto mengatakan beberapa LAZ yang memiliki izin nasional sempat meminta rekomendasi ke Bazda. Namun, karena tidak mampu melengkapi persyaratan yang diberikan, hingga saat ini LAZ tersebut tidak melanjutkan permohonan.

“Kami minta mereka menyampaikan data muzakki dan mustahiq, tapi tidak dipenuhi jadi kami tidak bisa beri rekomendasi,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Kantor Kementerian Agama Bantul, Jumat (10/8).

Sesuai UU No 23/2011, menurut Arif seharusnya LAZ yang beroperasi di Bantul dan melakukan aktivitas penghimpunan dan penyaluran zakat wajib untuk melapor kepada Baznas. Namun banyaknya LAZ yang tidak meminta rekomendasi, lanjutnya, menjadi kendala bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan. Meskipun, diakuinya tetap harus berprasangka baik terhadap lembaga yang menawarkan jasa penyaluran zakat. “Yang bisa dilakukan hanya antisipatif dengan memberi sosialisasi ke masyarakat,” tambahnya.

Diakuinya memang ada oknum yang sengaja memanfaatkan momentum Idulfitri untuk menawarkan jasa penghimpunan dan penyalur zakat. Untuk menghindari salah pilih, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan Baznas melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di tingkat kecamatan. Di Bantul ada sekitar 70 UPZ yang beroperasi dan 453 penyuluh agama yang bertugas memberikan sosialisasi dan menyalurkan zakat dari masyarakat.

Ia menambahkan selama LAZ tidak melaporkan ke Bazda kabupaten, seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan dan beroperasi di wilayah Bantul. Arif mengaku untuk pengawasan aktivitas LAZ memang saat ini masih sulit dilakukan.

Arif juga menyebut, UU Pengelolaan Zakat tak rinci. Peraturan lanjutan berupa PP mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan, perwakilan, pelaporan dan pertanggungjawaban belum ada. “Sayangnya, sampai saat ini PP belum diterbitkan,” jelasnya. 

Tak Terlibat

Di Gunungkidul, Kulonprogo dan Sleman Baznas tingkat kabupaten mengaku tidak melakukan pengawasan terhadap LAZ. Mereka mengatakan hanya bertanggungjawab mengelola zakat pegawai negeri saja.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan sampai sekarang UU itu belum diterapkan. Badan Zakat Daerah (Bazda) Gunungkidul tidak menghimpun zakat dari masyarakat luas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sunartono, mengakui, sulitnya melakukan pengawasan LAZ, terutama untuk lembaga yang sudah mapan. “Terlebih ini persoalan zakat, jadi jikalau terjadi kecurangan, biarlah menjadi tanggungjawab pribadi dengan Tuhan,” jelasnya kepada Harian Jogja, Rabu (8/8) lalu.

Kabupaten Sleman, sambung dia, juga tidak mengeluarkan rekomendasi kepada LAZ yang beroperasi di Sleman. Ia juga mengatakan Bazda Sleman hanya mengelola zakat pegawai negeri.

Di Kulonprogo penyaluran zakat untuk warga di wilayah Kulonprogo dianggap masalah pribadi sehingga tidak ada aturan lokasi maupun petugas penyalurannya. Zakat biasanya disalurkan secara pribadi, dan hanya sebagian kecil yang disalurkan melalui lembaga amil zakat infak dan shodaqoh (LAZIS).

Penyelenggara Bimbingan Ibadah Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kulonprogo, Parjiyo mengungkapkan di wilayah ini, selain Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) yang menyalurkan zakat para PNS, pihaknya hanya menemukan dua Lazis swasta yang diketahui menjadi penyalur zakat untuk warga, yakni Lazis NU (Nahdatul Ulama) dan Lazis Muhammadiyah.



“Di luar itu, mungkin ada tempat penyaluran lain yang tidak melapor, karena berkapasitas kecil, seperti di panti asuhan,” ungkapnya, kepada Harian Jogja, Jumat (10/8).

Khusus dua Lazis itu, sering aktif berkoordinasi dan meminta informasi terkait lokasi penyaluran. “Tujuannya, agar agar saat kami menyalurkan zakat dari Bazda, tidak ke lokasi yang sama, sehingga penyaluran lebih merata,” jelasnya. 

Menginduk

Syarat yang cukup ketat dan rumit membuat LAZ mau tak mau harus memiliki cara agar tetap bisa melakukan penyaluran zakat. Manajer Baitul Maal BMT Bina Ummah, Indra Suryanto,menyebutkan dengan adanya peraturan UU baru mengenai LAZ, pihaknya secara resmi telah bergabung menjadi Mitra Pengelola Zakat (MPZ) dari Dompet Duafa yang berskala nasional.

“Kan di UU baru tercatat tidak boleh mendirikan LAZ sembarangan, jadi kami bekerjasama dengan lembaga di tingkat nasional,” paparnya. Walaupun, sambung dia, sejak pertama kami memiliki LAZ sebagai bagian dari Baitul Maal BMT Bina Ummah, pihaknya memang telah mendapat inisiasi dari Dompet Duafa.

Terkait pengawasan arus lalu lintas infaq dan zakat, BMT Bina Ummah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas meneliti kesesuaian aliran dana.

Marketing Communication Dompet Dhuafa, Muhammad Zahron mengaku selama ini sudah terjalin koordinasi dengan memberikan laporan nominal penghimpunan dan besaran zakat. “Tapi memang tidak share data,” jelasnya, Sabtu (11/8).

Sebagai lembaga yang berbadan hukum nasional, lanjutnya, Dompet Dhuafa masih tetap bisa melakukan aktivitas di daerah meski tidak ada kantor layanan. Menurutnya, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat ke LAZ harus melihat legalitas serta transparansi dalam perolehan maupun penyaluran zakatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya