SOLOPOS.COM - Ilustrasi LHP BPK (JIBI/Solopos/Dok.)

Laporan keuangan Wonogiri, legislator tak akan membahas LHP BPK.

Solopos.com, WONOGIRI–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri tidak akan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah atas laporan keuangan Pemkab Wonogiri 2015. Lembaga legislatif hanya akan meminta Bupati, Joko Sutopo, segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas kelemahan-kelemahan yang ditemukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, Wonogiri mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Bupati menilai capaian tersebut luar biasa karena baru kali pertama didapat. Sebelumnya Wonogiri mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Berdasar Surat Hasil Pemeriksaan (SHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Wonogiri 2015 No. 318/S/XVIII.SMG/05/2016 tertanggal 30 Mei 2016, BPK  mengingatkan agar DPRD menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP). Hal itu berdasar Pasal 21 ayat (1) UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Penelusuran Solopos.com, pasal tersebut pada pokoknya menyebutkan lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan membahas sesuai dengan kewenangannya.

Namun, Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, berpandangan lain. Saat dihubungi Solopos.com, Rabu (1/6/2016), politikus PDIP itu menyampaikan pembahasan LHP BPK yang memberikan opini WTP tidak wajib dibahas DPRD. Hal itu merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Selain itu, lanjut Setyo, tidak adanya kewajiban membahas LHP BPK opini WTP diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Keputusan DPRD Wonogiri No. 1/2014 tentang Tata Tertib DPRD. Menurut dia dalam ketentuan itu pembahasan hanya dilaksanakan terhadap LHP BPK dengan opini WDP, TW, dan tujuan tertentu. Kendati demikian DPRD tidak hanya akan diam. DPRD akan meminta Bupati segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK atas catatan kelemahan-kelemahan yang ditemukan.

“Walau mendapat WTP, BPK pastinya memberi catatan-catatan dan rekomendasi tertentu agar Bupati melakukan suatu tindakan. Bupati harus melaksanakan rekomendasi itu, yakni dengan memperbaiki kelemahan yang ditemukan BPK. Paling lambat sebulan setelah menerima LHP Bupati harus mengeksekusi rekomendasi BPK,” ucap Setyo.

Dia turut senang Pemkab mendapat opini WTP. Menurut dia hal itu tak terlepas dari adanya hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. Selain itu opini tersebut mengindikasikan fungsi pengawasan legislatif terhadap kerja eksekutif berjalan baik.

Bupati, Joko Sutopo, menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Hal itu bukan hanya demi mempertahankan opini WTP, tetapi juga demi kebaikan pengelolaan pemerintahan secara luas. Berdasar LHP BPK yang diperoleh Solopos.com, salah satu catatan BPK adalah belum jelasnya kepemilikan aset daerah irigasi (DI). Kelemahan lain seperti aset RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso yang tidak diketahui keberadaannya dan penganggaran belanja tak sesuai kegiatan yang direalisasikan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuang daerah. Ketidakpatuhan itu seperti pengelolaan bagi hasil penerimaan pengelolaan atraksi wisata Waterboom Gajah Mungkur tidak sesuai dengan perjanjian. Hal itu berdampak pada hilangnya potensi pendapatan bagi hasil dan pajak hiburan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya