SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Laporan Keuangan DIY bermasalah dalam pertanggungjawaban hibah.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, masih ada sejumlah catatan rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti Pemda DIY, di antaranya adalah dana hibah dan bantuan sosial yang belum dipertanggung jawabkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Banyak bantuan hibah belum ada pertanggungjawaban, misalnya bantuan hibah ke desa atau LSM [Lembaga Swadaya Masyarakat] belum dilaporkan,” kata Ketua BPK Perwakilan DIY, Parna seusai Rapat Paripurna Penyerahan LHP Pemda DIY 2014 di DPRD DIY, Selasa (16/6/2015).

Parna mengatakan banyak rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti Pemda DIY yang jumlahnya mencapai 20,64%, khususnya pengelolaan dana hibah, bansos, serta pengelolaan aset yang belum sepenuhnya menggunakan sistem akuntansi, “Sehingga harus dihitung manual,” kata dia.

Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari mengungkapkan, sesuai dengan pemantauan sampai semester II tahun anggaran 2014, terdapat 402 temuan dengan 712 rekomendasi yang nilainya mencapai Rp58,21 miliar. Dari jumlah rekomendasi tersebut, sebanyak 79,36% senilai Rp46,2 miliar sudah ditindaklanjuti Pemda DIY sesuai rekomendasi BPK, “Masih ada 20,64% senilai Rp12,01 miliar belum sesuai rekomendasi atau masih dalam tindak lanjut,” papar Sapto.

Sapto mengatakan sebelum LHP atas laporan keuangan 2014 diserahkan, BPK sudah minta tanggapan atas konsep rekomendasi termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemda DIY agar tata kelola keuangan menjadi akuntabel.

Namun demikian, BPK menghargai upaya yang telah dilaksanakan Gubernur DIY dengan predikat opini WTP. Opini WTP itu merupakan yang kelima kalinya diperoleh Pemda DIY sejak 2010 lalu. Sapto berharap agar tahun mendatang Pemda DIY dapat lebih lebih berkualitas dalam informasi dan keuangan yang akuntabel, dengan mengotimalkan kualitas dan fungsi akutansi aset tetap.

Adapun rekomendasi BPK atas bukti-bukti yang ditemukan adalah pertanggungjawaban hibah yang belum dilaporkan ke Pemda DIY.

“Harapan kami Pemda DIY segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Sapto.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, laporan hibah yang belum selesai belum tentu karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak lapor. Kemungkinan program hibah belum direalisasikan atau masih dalam proses realisasi.

“Mungkin belum selesai sehingga belum ada report [laporan],” kata Sultan.

Sultan menyatakan siap menindaklanjuti temuan BPK RI paling lambat 60 hari. Raja Kraton Ngayogyakarta ini mengaku belum mengetahui pasti temuan BPK itu masuk kategori korupsi atau hanya sekadar kesalahan administrasi atau kekurangan pembayaran.

“Kalau korupsi, tak bisa diselesaikan itu menjadi urusannya KPK dan Polri,” tegas Sultan.

Seusai Rapat Paripurna, DPRD DIY langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bentuk pencermatan temuan BPK sesuai rekomendasi BPK. Ketua DPRD DIY, Youke Indra Agung Laksana terbangun kerja sama dengan BPK sehingga Pemda DIY dapat meminimalisir kebocoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya