SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Laporan keuangan Pemerintah Kota Jogja selama lima tahun terakhir ini tak cukup menggembirakan. Badan Pemeriksa Keuangan DIY memberikan warning pada pemerintahan yang dinahkodai Haryadi Suyuti tersebut. Sementara Gunungkidul mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Kulonprogo Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini hati- hati kalau enggak ada perubahan. Sayang, pak Walikota tak menerima langsung penyerahan LHP. Kehadirannya diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Titik Sulastri. Padahal, mau saya berikan warning,” kata Ketua BPK Perwakilan DIY Sunarto, seusai penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kabupaten/kota se DIY Tahun Anggaran 2013 di Kantor BPK DIY, Kamis(22/5/2014).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Menurut dia, opini BPK atas laporan keuangan Pemkot Jogja bisa saja turun. Selama ini, perubahan pengelolaan keuangan yang dilakukan kota tidak secepat Pemda DIY. Maka tak heran, pada tahun lalu, Pemda DIY mendapatkan penilaian WTP murni. Pada LHP TA 2013 itu, Pemkot Jogja kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas. Ia mencatat, opini semacam itu sudah diberikan sebanyak lima kali ini.

Pada tahun sebelumnya, paragraf penjelas diberikan atas permasalahan kemitraan dengan pihak ketiga dalam bentuk kerja sama terkait Terminal Giwangan. Kali ini, BPK memberikan paragraf penjelasan terkait belum dimasukannya penerimaan dari pengelolaan Education Hotel (Edotel) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan SMKN 6, serta rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Permasalahannya, pendapatan dari pengelolaan Edotel dan rusunawa tersebut tidak dilaporkan ke kas daerah terlebih dahulu, tapi langung dibelanjakan.

Mewakili Haryadi yang tengah berada di Prancis memenuhi undangan dari Bank Dunia, Titik beralasan, penerimaan Edotel menjadi catatan BPK karena pengelolaan Edotel arahnya dikembangkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara pembuatan BLUD, harus dibarengi dengan penyusunan renstra bisnis anggaran. Mengenai persoalan rusunawa, saat pemeriksaan BPK, rusunawa masih menjadi aset pusat. Penyerahan untuk menjadi aset daerah baru dilakukan belum lama ini.

Nasib serupa juga dialami Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. BPK juga masih memberikan catatan yang sama dengan tahun sebelumnya, yakni wajar dengan pengecualian (WDP), karena tidak melakukan penatausahaan aset tetap. Sementara “rapor” Pemerintah Kabupaten Kulonprogo membaik, dari sebelumnya WDP kini memperoleh opini WTP. Meski masih diikuti dengan paragraf penjelas, yakni belum diselenggarakannya kartu invetaris barang dan ruangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya