SOLOPOS.COM - Ilustrasi aplikasi pencatatan keuangan (Ilustrasi/Solopos dok)

Pemkab Klaten mendapatkan opini wajar dengan pengecualian dari BPK atas laporan keuangan 2016.

Solopos.com, KLATEN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua poin yang menjadi catatan BPK berkaitan dengan bantuan keuangan khusus dan penyediaan jasa pelaksanaan pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten. “Ada beberapa hal terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangannya yang menjadi pertimbangan Klaten tidak mendapat WTP. Pertama kaitannya proses penyediaan jasa pelayanan di Disdik. Kedua, terkait penganggaran dan pelaksanaan bantuan keuangan bersifat khusus yang tidak sesuai ketentuan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/6/2017).

Jaka mengatakan penyediaan jasa pelaksanaan pekerjaan di Disdik yang menjadi catatan BPK yakni proyek pengadaan buku dan rehab ruang kelas dari APBD 2016. Pelaksanaan proyek dinilai tak sesuai aturan.

Proyek yang semestinya dilaksanakan swakelola justru dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga. Terkait temuan itu, Jaka mengatakan pelaksanaan proyek fisik bekerja sama dengan pihak lain lantaran sekolah tak menguasai hal teknis.

“Itu demi praktisnya saja. kalau hanya mengurus swakelola, kapan mereka mengajar,” kata Jaka.

Soal anggaran yang dikucurkan untuk proyek itu, Sekda tak mengetahui secara persis. Sementara dari hasil temuan itu, BPK merekomendasikan kepala daerah memberikan teguran ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat pengadaan.

“Agar melaksanakan tugas fungsinya menaati etika pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.

Sementara itu, catatan kedua dari BPK yakni soal bantuan keuangan yang bersifat khusus. Jaka mengatakan bantuan itu menjadi salah satu menjadi salah satu catatan dari BPK lantaran perencanaan bantuan keuangan khusus belum masuk ke Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

“Mestinya di perencanaan sebelum masuk KUA PPAS ditetapkan itu sudah diatur. Tetapi di KUA PPAS hanya bantuan keuangan global,” urai dia.

Terkait catatan itu, BPK merekomendasikan Pemkab menyusun dan menetapkan peraturan yang secara khusus mengatur perencanaan pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi bantuan keuangan. “Tentu nanti kami melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi BPK,” urai dia.

Terkait opini WDP tersebut, Jaka tak menampik hal itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 30 Desember 2016 lalu yang menjerat Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini. Sementara itu, saat mengusut kasus dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut bantuan. “Termasuk yang disidik KPK. Keterkaitan yang menyebabkan WDP karena semua yang masuk di tangan KPK,” kata dia.

Pada 2016 lalu, Klaten mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2015. Dari opini itu, Klaten menerima dana insentif daerah (DID) senilai Rp55,6 miliar.

Sementara itu, sejumlah pejabat Disdik Klaten belum bisa dimintai konfirmasi terkait temuan BPK menyangkut penyediaan jasa pelaksanaan pekerjaan di Disdik. Informasi yang dihimpun Solopos.com, pada Senin beberapa pejabat Disdik memenuhi undangan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya