SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Laporan keuangan Pemda DIY diminta segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK

Harianjogja.com, JOGJA-Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemda DIY menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Badan Akutansi Publik (BAP) DPD pun meminta Pemda DIY segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami minta kominmen Pemda DIY untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK,” kata Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman di Komplek Kepatihan, Senin (22/6/2015)

Abdul Gafur mengatakan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada Pemda DIY sudah clean and clear. Namun, kata dia, perlu disempurnakan dengan menindaklanjuti rekomendasinya secara cepat dan tepat.

Ia menyatakan, jika Pemda DIY mengalami kesulitan dalam regulasi untuk menyelesaikan rekomendasi itu bisa langsung dikonsultasikan ke BPK RI. DPD RI pun siap memfasilitasi jika perlu dibahas sampai departemen, dan lintas kementrian. Abdul Gafur berharap Pemda DIY bisa depannya bisa bebas temuan yang terulang setiap tahun.

“Buat surat resmi ke BPK terkait kesulitannya, kami siap memfasilitasi,” tandas senator asal Provinsi Riau ini.

Dalam LHP tahun anggaran 2014 Pemda DIY memperoleh predikat WTP. Predikat itu merupakan yang kelimakalinya sejak 2010 lalu. Meski demikian, ada sejumlah catatan yang ditemukan BPK, di antaranya soal pengelolaan aset yang belum maksimal, serta dana hibah dan bantuan sosial yang belum dilaporkan.

Hingga kemarin belum diketahui apakah temuan BPK RI itu masuk kategori kesalahan administrasi atau terindikasi korupsi. Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana, dan rombongan Panitia Khusus (Pansus) LHP melakukan konsultasi ke kantor BPK RI, Senin, siang.

Ketua Pansus LHP Agus Sumartono mengatakan, dari enam rekomendasi BPK, baru sebagian yang sudah selesai dibahas di Pansus DPRD DIY. Terkait temuan bansos, kata Agus, ada 345 penerima bantuan sosial 2014 yang semuanya belum menyampaikan pertanggungjawaban ke dinas.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, selain itu juga ada rekomendasi BPK soal remunerasi di RS Grasia.”Jasa medis mestinya pakai keputusan kepala daerah, namun yang terjadi keputusan oleh kepala Grasia,” kata Agus.

Sekretaris Daerah Pemda DIY Ichsanuri mengataka rekomendasi BPK dalam proses tindaklanjut. Menurutnya, beberapa catatan dana hibah dan bantuan sosial relatif kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya