SOLOPOS.COM - Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J, ajudan Kadiv Propam Polri. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Laporan keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) terkait dugaan pembunuhan terhadap bintara Polri itu mulai diusut Bareskrim.

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pertemuan dengan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu sore, mengagendakan gelar perkara sekaligus penyampaian hasil autopsi.

“(Agenda) gelar perkara sekaligus hasil autopsi,” ujar Dedi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Anggota DPR: Pengganti Ferdy Sambo Harus Sosok Penyelesai Masalah

Pertemuan tersebut diagendakan di Subdirektorat (Subdit) I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB.

Pantauan Gedung Bareskrim Mabes Polri, selain tim kuasa hukum Brigadir J, juga terlihat hadir menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Kamaruddin Simanjuntak, Johnson Panjaitan, dan Martin Lucas Simanjuntak tiba sekitar pukul 15.58 WIB, tanpa dihadiri oleh keluarga Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: 3 Jenderal yang Dinilai Layak Gantikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam

Setibanya di Gedung Bareskrim, tim kuasa langsung memberikan pernyataan kepada media massa.

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J telah melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Dugaan tersebut berdasarkan dari kondisi tubuh Brigadir J yang mengalami luka selain luka tembak, juga terdapat luka sayatan, serta lebam dan memar di bagian perut sisi kiri dan kanan.

Baca Juga: Mahfud Md: Jangan Lindungi Tikus, Rumahnya yang Dibakar

“Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar perkara awal tentang adanya laporan kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana dimaksud oleh Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 tentang penyertaan juncto Pasal 56 tentang perbantuan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (sudah nonaktif) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Versi polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: 3 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J Versi Menkopolhukam Mahfud Md

Ferdy Sambo Dicopot

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7/2022).

“Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,” ujar Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam.

Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Bikin Geger, Apa Fungsi Divisi Propam?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya