SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK sedang mengkaji penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Nantinya, ada informasi yang akan dibuka ke publik dan ada yang akan dirahasiakan. Salah satu informasi yang terancam ditutup adalah akses Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Itu (LHKPN) belum bisa dipastikan. Tapi soal harta kekayaan itu ada di UU KIP,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk diketahui, selama ini publik bisa mengakses seluruh kekayaan para pejabat negara di Pojok Antikorupsi Gedung KPK. Nilai harta kekayaan para pejabat dapat diketahui perkembangannya oleh masyarakat termasuk media.

Namun di dalam pasal 17 huruf h butir ke 3 UU KIP, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang termasuk informasi yang dilarang untuk dibagi ke publik.

Menurut Johan, kajian KPK belum sampai pada tingkat informasi mana saja yang akan dikecualikan di KPK. Tim baru merumuskan struktur organisasi pengawasan informasi dan data hari ini.

“Kita baru membentuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Nanti mereka yang akan menentukan informasi apa saja dikecualikan dan yang boleh diekspos,” tambahnya.

Rencananya, keputusan baru akan diambil pada akhir Juni 2010. Pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan resmi soal hal ini.

“Kita tunggu saja. Sekarang belum dibahas,” tutupnya

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya