SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga Kota Semarang, Heru Supriyono (kanan) saat mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (27/5/2015 ). (JIBI/Solopos/Insetyonoto)

Laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dilakukan mantan pejabat di Kota Semarang karena merasa diperlakukan semena-mena oleh kejaksaan. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Merasa diperlakukan semena-mena oleh kejaksaan, mantan Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga Kota Semarang, Heru Supriyono mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya telah diperlakukan semena-mena oleh Kejaksaan Negeri Semarang, sehingga harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun,” katanya ketika melapor di ORI Perwakilan Jateng di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (27/5/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Akibat tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang tersebut, lanjut dia, harus kehilangan jabatan dan membuat istrinya menderita sakit dan akhirnya meninggal dunia. “Jadi saya mengalami kerugian material dan imaterial yang sangat besar,” tandas Heru yang juga mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dia kemudian menceritakan kronologis kejadian, bermula saat dirinya bersama terdakwa Sujoko, Yulius Basiswantoro, dan Untung Sujarno disidang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi beasiswa Wali Kota Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 2016.

Setelah melalui serangkaian persidangan majalis hakim PN Semarang pada 15 Agustus 2006 menjatuhkan vonis bebas kepada Heru dan Sujoko. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedang terhadap terdakwa Yulius Basiwantoro dan Untung majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.
Majelis hakim PT Jateng pada 31 Januari 2007 memutuskan hukuman satu tahun penjara kepada Heru, Sujoko, Yulius, dan Untung. Berdaskan putusan ini Kejari Semarang melakukan eksekusi penahanan Heru selama satu tahun.
”Hakim PT Jateng telah melanggar Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], karena putusan bebas tidak bisa dilakukan banding,” tandas Heru.

Heru menambahkan MA melalui putusan pada 3 November 2008 juga menolak kasasi JPU Kejari Semarang, sehingga putusan pengadilan yang membebaskan dirinya dan Sujoko telah memiliki kekuatan hukum tetap.

”Sampai sekarang Kejari Semarang belum melaksanakan putusan kasasi MA yang menolak kasasi jaksa, sehingga telah melanggar Pasal 270 KUHAP juncto UU No 16/2004. Kami meminta keadilan melalui ORI perwakilan Jateng,” bebernya.

Menanggapi laporan ini, Ketua ORI Perwakilan Jateng, Achmad Zaid mengatakan akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi ke Kejari Semarang.”Kami segera mengirimkan surat resmi ke Kejari Semarang untuk meminta klarifikasi,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya