Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan gratifikasi para pejabat di instansi dan lembaga negara kepada KPK tahun ini meningkat tajam. Pada 2010, KPK hanya menerima sekitar 200 laporan gratifikasi. Sedangkan pada tahun ini mencapai 1.400 laporan. Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Senin (28/11) mengatakan, untuk program pengendalian gratifikasi, KPK membentuk unit pengawasan internal di setiap instansi dan lembaga negara.
Menurut Haryono, dengan unit tersebut, KPK bisa mensosialisasikan gratifikasi dan menekan para pejabat negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK. Haryono juga menilai dengan adanya unit pengawasan internal itu, proses laporan dan pengembalian gratifikasi ke KPK, menjadi lebih mudah. Artinya, para pejabat cukup menyerahkan laporan dan pengembalian gratifikasi ke unit pengawasan internal masing-masing lembaga negara, tidak perlu langsung ke kantor KPK. [vivanews/dev]