SOLOPOS.COM - Kondisi mesin pompa di SPBU Jl Bhayangkara, Laweyan, Solo, yang ditabrak mobil, Senin (22/6/2020) malam. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito memastikan proses hukum kasus kecelakaan di SPBU Jl Bhayangkara, Senin (22/6/2020) malam lalu, masih berlanjut.

Kasatreskrim menyebut belum ada pencabutan laporan kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang terluka itu. "Belum ada pencabutan laporan, kasus ini masih berlanjut. Saat ini masih dalam tahap pemberkasan," papar dia kepada Solopos.com, Jumat (3/7/2020).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mewakili Kombes Pol Andy Rifai, ia mengatakan sejauh ini belum mendengar kabar terkait opsi perdamaian kedua pihak. Seusai memeriksa para saksi, dia memastikan kasus dengan tersangka HH, 67, masih dilanjutkan.

Sejarah Pilkada Solo Dikuasai Cawali Dari Utara Jl Slamet Riyadi, Kebetulan?

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatreskrim menyebut tersangka kasus kecelakaan di SPBU Bhayangkara, Solo, itu dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan. Juga Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang luka-luka.

Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo menetapkan HH, 67, sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo.

Polisi menangkap HH, 67, seusai menabrak tiga orang dan satu mesin pengisian bahan bakar umum di SPBU Jl Bhayangkara, Laweyan, Solo.

Setahun Meninggal Akibat Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo, Keinginan Retnoningtri Akhirnya Terwujud

Saat kecelakaan, tersangka yang mengemudikan Daihatsu Terios berpelat nomor AD 8558 RH tipe matic tengah antre mengisi bahan bakar di SPBU Jl Bhayangkara, Solo, itu.

Salah Injak Pedal

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku salah menginjak pedal yang seharusnya pedal rem malah menginjak pedal gas. "Kronologinya ketika mengantre di SPBU pelaku berniat maju sedikit karena kendaraan depannya sudah maju. Niatnya maju sedikit tapi menginjak gas terlalu dalam hingga akhirnya pelaku banting setir ke kanan," papar Kasatreskrim.

Akhirnya tersangka menabrak sepeda motor pembeli dan satu mesin pengisian BBM serta mengakibatkan tiga orang terluka.

Tak Hanya Lezat, Nasi Berkat Yang Dijual Warga Sukoharjo Ini Juga Bisa Jadi Obat Kangen

Ia menambahkan kecelakaan di SPBU Jl Bhayangkara, Solo, itu dikarenakan kelalaian pengemudi mobil yang mengakibatkan kerusakan dan orang lain terluka.

Ia menyebut pengemudi dalam keadaan sadar saat kecelakaan itu. Pengemudi tidak dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.

Pelaku sempat melarikan diri usai kecelakaan itu. Namun, polisi mengamankannya tak jauh dari lokasi kejadian. Menurutnya, pelaku takut diamuk massa karena kejadian itu sehingga kabur.

Achmad Purnomo Mundur Jadi Alasan Pengurus PDIP Pajang Solo Beralih Dukung Gibran

Ia menambahkan selama proses penyidikan tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan. Keluarga pelaku juga siap bertanggung jawab kepada tiga orang korban terluka.

Kasatreskrim menyebut apabila nantinya ada upaya perdamaian dari kedua pihak, hal itu akan menjadi pertimbangan perkara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya