SOLOPOS.COM - Menyortir dan melipat surat suara.(JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL-Penghitungan suara Pemilu Legislatif di Desa Canden, Jetis Bantul terpaksa diulang karena data jumlah suara antara berita acara dengan data sebenarnya tidak sesuai.

Ditemukan kelebihan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kejanggalan data suara hasil Pemilu itu terungkap setelah data dari TPS masuk ke Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jetis Kabupaten Bantul R. Suprapto mengungkapkan, ditemukan perbedaan data jumlah suara antara formulir C1 atau berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS dengan data bukti penghitungan suara pemilu yang ada di kertas plano.

“Kalau di C1 itu kan laporan berita acaranya, kalau di kertas plano kelihatan yang dicentang berapa,” ungkap R. Suprapto, Minggu (13/4/2014).

R. Suprapto menyebut, ada dua TPS masing-masing TPS 19 dan TPS 27 yang ditemukan ketidaksesuaian data antara berita acara dengan bukti di kertas plano. Di TPS 19, pada berita acara ditemukan kelebihan sekitar 10 suara. Sedangkan di TPS 27 kelebihan dua suara. “Contoh di TPS 19, jumlah suaranya kelebihan 10, padahal bukti di kertas plano tidak sampai segitu,” ujarnya.

Namun, menurut dia, kelebihan suara tersebut merupakan jumlah suara sah pemilu, bukan kelebihan suara yang ada di salah satu partai atau salah satu caleg. Karena itu pula, Panwascam masih berkeyakinan penyebab ketidakcocokan data itu dikarenakan faktor human error Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS. Bukan karena kecurangan guna memenangkan salah satu partai atau caleg.

“Kemungkinan human error karena waktu itu petugas menghitung jumlah suara sampai jam tiga pagi. Mungkin mereka keliru menuliskan data di berita acara karena sudah mengantuk,” lanjutnya.

Lantaran data tidak sesuai, pada Sabtu (12/4/2014) malam, PPS di tingkat desa terpaksa membongkar ulang surat suara yang ada dalam kotak suara serta menghitungnya satu per satu. Penghitungan satu persatu surat suara sedianya hanya dilakukan di tingkat TPS, sedangkan di PPS hanya menghitung data yang dilaporkan.

“Dari pada nanti timbul ketidakpuasan dan demi kebenaran, kemarin malam dibongkar lagi kotak suaranya dan dihitung ulang. Yang benar adalah data yang ada di kertas plano bukan yang ada di berita acara,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya