Solopos.com, WONOGIRI -- Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Wonogiri telah membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, paslon nomor urut satu, Hartanto-Joko Purnomo (Harjo), memiliki saldo awal di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) senilai Rp100.000. Sedangkan paslon nomor urut dua, Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss), memiliki saldo awal di RKDK sebesar Rp1 juta.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketua Komisi Pemilihan Umum Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengaku pihaknya telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye dari kedua paslon. Saat ini LADK tersebut sudah bisa dilihat di website resmi KPU Wonogiri.
15 Tahun Menunggu Punya Anak, Pemulung Solo Ini Malah Keguguran Gara-Gara Tabrak Lari
Ia mengatakan, ke depan akan ada mutasi rekening tersebut. Keluar-masuknya uang yang digunakan untuk kegiatan kampanye masing-masing paslon bisa diketahui. Selain LADK, menurut dia, di tengah masa kampanye, paslon juga diperintahkan untuk membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Begitu juga setelah masa kampanye selesai pada 5 Desember 2020 mendatang. Kedua paslon diwajibkan membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Laporan itu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagai instansi yang independen," kata Toto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020).
Batas Maksimal
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Wonogiri, Pradika Harsanto, batas maksimal pengeluaran dana kampanye hampir Rp40 miliar. Hal itu sudah disepakati oleh kedua paslon.
"Ini baru saja disepakati. Kedua paslon menghendaki batas maksimal yang digunakan untuk kampanye Rp39.984.888.500. Setiap paslon maksimal mengeluarkan dana kampanye sebesar itu. Di bawah jumlah itu tidak masalah, kan itu angka maksimal," kata dia kepada wartawan di Kantor KPU, Selasa.
Selain Ngadirejo dan Pabelan, Ini 4 Keluarga Yang Juga Jadi Klaster Covid-19 Sukoharjo
Sementara itu, lanjut dia, dana sumbangan yang diterima dari kedua paslon, baik dari perseorangan maupun badan usaha di luar pemerintah juga dibatasi.
"Untuk sumbangan dana kampanye yang didapat dari badan usaha di luar pemerintah maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta," kata Pradika.