SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Komisi Pemilihan Umum (KPU) <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180619/490/922801/dps-pemilu-2019-di-sukoharjo-bertambah-11.079-orang" title="DPS Pemilu 2019 di Sukoharjo Bertambah 11.079 Orang">Sukoharjo</a> mengembalikan berkas laporan awal dana kampanye (LADK) dua partai politik (parpol) lantaran ada data yang tidak seusai dan butuh direvisi.</p><p>Dua parpol tersebut yakni Partai Nasdem dan Perindo. Mereka memiliki waktu hingga Kamis (27/9/2018) mendatang untuk memperbaiki berkas tersebut. Sehari kemudian atau Jumat (28/9/2018), LADK masing-masing parpol akan diumumkan ke publik.</p><p>LADK kedua parpol tersebut belum bisa diterima KPU karena belum sesuai. Pada berkas Perindo misalnya, rekening dana kampanye tidak sesuai, sedangkan Partai Nasdem LADK parpolnya tidak sesuai.</p><p>LADK 12 parpol lain di Sukoharjo dinyatakan sudah sesuai. Ketua KPU <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180415/490/909419/pemilu-2019-dapil-sukoharjo-tak-berubah" title="Pemilu 2019, Dapil Sukoharjo Tak Berubah">Sukoharjo</a>, Kuswanto, di kantornya, Senin (24/9/2018), menyatakan batas akhir jadwal penerimaan LADK adalah Minggu (23/9/2018) pukul 18.00 WIB.</p><p>&ldquo;Partai Nasdem dan Perindo menyerahkan berkas pada limit waktu berakhir. Partai Nasdem menyerahkan berkas pada pukul 17.48 WIB dan Perindo menyerahkan berkas lebih awal yakni pukul 17.10 WIB, sementara 12 parpol yang lain telah menyerahkan berkas sebelum pukul 17.00 WIB.&rdquo;</p><p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LADK atau tidak menyerahkan sama sekali hingga hari terakhir dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya.</p><p>KPU akan memberi kesempatan perbaikan selama tujuh hari apabila dalam laporan LADK terdapat kekurangan. "Partai Perindo dan Partai Nasdem masih harus memperbaiki LADK karena belum sesuai. Kedua partai diminta memperbaiki laporan sampai 27 September karena pada 28 September akan diumumkan ke publik,&rdquo; jelasnya.</p><p>Kuswanto menegaskan rekening dimaksud merupakan rekening khusus dana kampanye partai dan tidak boleh bercampur dengan rekening lain. Komisioner Divisi Teknis, Ahmad Muladi, menambahkan ketidaksesuaian berkas Perindo pada rekening dan Partai Nasdem karena kesalahan input data.</p><p>&ldquo;Rekening Perindo tertulis partai sedangkan rekening <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180913/490/939498/1.161-pemilih-pemilu-2019-sukoharjo-dicoret-dari-dpt" title="1.161 Pemilih Pemilu 2019 Sukoharjo Dicoret dari DPT">kampanye</a> merupakan rekening khusus sehingga bisa diubah menjadi rekening dana kampanye bukan lagi rekening partai. Sementara ketidaksesuaian di Partai Nasdem di-input data sehingga mempengaruhi pengisian form lain. Apabila input data sudah dibetulkan, semuanya akan sesuai,&rdquo; ujarnya.</p><p>Dia menyebutkan ke-14 parpol di Sukoharjo adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Demokrat, dan PBB.</p><p>Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo, H. Agus Tri Raharjo, menyatakan telah mengembalikan berkas perbaikan LADK. Sedangkan Ketua DPC Perindo Sukoharjo, Ngatman, belum bisa dimintai konfirmasi.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya