SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II jemput bola ke masyarakat terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Salah satunya dengan membuka Pojok Pajak untuk pelayanan e-filing baik di kantor maupun mal hingga 29 Maret mendatang. Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, mengatakan Kanwil DJP Jateng II menyasar sejumlah sektor untuk menaikkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pajak tahunan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami bakal membuka Pojok Pajak untuk pelayanan e-filing mulai 18 Maret sampai 29 Maret di lobi Kanwil DJP Jateng II. Selain itu, Pojok Pajak ini juga dibuka di pusat perbelanjaan di Solo Grand Mall [SGM], Solo Paragon Lifestyle Mall, dan The Park Solo. Layanan ini dibuka mulai 25 Maret hingga 29 Maret,” ujarnya kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Rida menambahkan petugas pajak juga akan mendatangi perusahaan dengan jumlah karyawan banyak dan mendatangi organisasi perangkat daerah [OPD]. Selain itu, pelaporan bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP).

Di sisi lain, total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan ada 926.361 WP sejak 2017. Sementara jumlah WP terdaftar di Kanwil DJP Jateng II sebanyak 2.107.406 hingga 28 Februari 2019. Dari jumlah ini yang aktif mencapai 1.413.497 WP.

“Kami berharap warga Soloraya bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk melaporkan SPT tahunannya,” jelas Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jateng II, Handayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya